News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Direktur Eksekutif JaDI Aceh : SK KPU Dapat Dibatalkan

Direktur Eksekutif JaDI Aceh : SK KPU Dapat Dibatalkan

JAKARTA | SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dapat dibatalkan.  Mengingat ada salah satu komisioner KIP Aceh Utara yang lulus tidak mengantongi surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat mendaftar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia Provinsi Aceh, Ridwan Hadi, SH yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan, Selasa (30/10/2018) di PTUN Jakarta, dalam perkara gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang dilakukan oleh seorang calon peserta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua DR Nasrifal, SH, MH, serta dua hakim lain, yakni Joko Setiono, SH, MH dan Sutiyono, SH, MH, dimulai pukul 13.17 Wib yang dihadiri oleh Penggugat, Agustiar yang didampingi kuasa hukumnya, J Kamal Farza, serta kuasa hukum tergugat (KPU) serta kuasa hukum tergugat intervensi.

Dalam keterangannya, Ridwan Hadi yang juga mantan penyelenggara pemilihan umum selama 15 tahun di Aceh ini menjelaskan proses rekrutmen penyelenggara Pemilu di provinsi Aceh. 

 Menurutnya, proses perekrutan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kini kembali menggunakan UUPA dan diperjelas di dalam qanun.  Hal ini sesuai dengan putusan MK yang sebelumnya diajukan judicial review oleh perwakilan masyarakat.

“Sesuai putusan MK, proses rekrutmen KIP kini kembali menggunakan UUPA dan qanun no 6 tahun 2016.  Namun sepanjang tidak diatur dalam keduanya, maka akan mengikuti aturan secara nasional, yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” terangnya.

Bukan itu saja, Ridwan Hadi juga menjelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh setiap calon untuk menjadi komisioner.  Termasuk calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni harus berhenti sementara sebelum dilantik menjadi komisioner.

Hal itu menurut Ridwan, tidak tercantum dalam UUPA dan qanun Aceh.  Oleh karena itu harus merujuk kepada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 7 tahun 2018.  Aturan ini juga merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dimana pada Bagian Ketiga, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali, yakni pada paragraf 1 Pemberhentian Sementara Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Saat dicecar oleh kuasa hukum penggugat, terkait adanya seorang PNS yang menjadi komisioner KIP di Kabupaten Aceh Utara? Ridwan Hadi yang mantan anggota dan Ketua Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh ini mengatakan tidak dibenarkan PNS aktif menjadi komisioner.

“Tidak dibenarkan PNS aktif menjadi komisioner.  Oleh karena itu, sebelum diangkat atau ditetapkan, dirinya harus berhenti sementara dari PNS.  Serta tidak lagi boleh mendapat apapun penghasilan dari PNS,”ujar Ridwan.

Menilai dari aturan yang ada, sambung Ridwan Hadi, seharusnya calon komisioner dari PNS harus sudah berhenti sementara setelah dirinya terpilih. Makna terpilih menurutnya adalah saat nama peserta telah diumumkan sesuai peringkat nilai yang diputuskan oleh Pleno yang dilakukan DPR Aceh maupun DPRK melalui komisi terkait.

“Jadi calon komisioner KIP harus sudah berhenti sementara sebelum ditetapkan SK nya oleh KPU RI.  Tetapi dirinya harus sudah mendapat rekomendasi dari PPK sejak awal pendaftaran,” terang ahli di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, J Kamal Farza mengatakan, gugatan pihaknya tetap fokus pada syarat yang harus dipenuhi seorang komisioner KIP termasuk dari unsur PNS.  Sebab seorang komisioner KIP Aceh Utara tidak memasukkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2018.

“Faktanya, komisioner KIP Aceh Utara atas nama Munzir, tidak mengantongi rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian sejak mendaftar.  Bahkan hingga dilantik tanggal 12 Juli 2018 oleh Bupati Aceh Utara, diri belum mengantongi izin tersebut dan belum diberhentikan sementara.  Oleh karena itu kita meminta KPU membatalkan SK dirinya, karena melanggar aturan yang berlaku,”tegas Kamal Farza.

Lanjut Kamal, yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian adalah, sesuai denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 14, Pejabat Pembina Kepegawaianadalah :

“Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003, Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 5,Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

“Sementara Munzir hanya memasukkan izin dari kepala Puskesmas tempat dia bekerja.  Apalagi dalam izin tersebut tertulis, sejauh tidak mengganggu tugasnya sebagai PNS.  Ini tentu sangat bertentangan dengan fakta yang ada serta aturan yang ditetapkan oleh KPU,”jelas kuasa hukum penggugat.

Selain itu, seorang lagi komisioner KIP Aceh Utara, juga terindikasi punya hubungan suami istri sesama penyelenggara pemilu.  Sebab menurut keterangan ahli, lembaga yang menjadi penyelenggara Pemilu adalah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Itu belum lagi jika merujuk pada Peraturan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum Republik Indonesia, nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia, nomor 317/KPU/VI/2016, tentang pelaksanaan pleno bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Terkait punya hubungan suami istri sesama penyelenggara Pemilu, J Kamal Farza mengatakan kalau Fauzan Novi punya hubungan perkawinan dengan seorang PNS di sekretariat KIP Aceh Utara. Padahal menurut ahli dalam keterangannya, yang dimaksud dengan sebuah lembaga, tentu adanya komisoner dan sekretariat.

“Jadi jelas, kalau istri dari Fauzan Novi yang merupakan PNS KPU termasuk penyelenggara,”terang Kamal.

Berdasarkan kesepakatan bersama, akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan 2 minggu ke depan dengan agenda penyerahan atau penyempurnaan bukti dan saksi terakhir untuk para pihak. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.