Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Sarolangun 2018 Menuai Masalah
SAROLANGUN | Menurut Ketua umum Lembaga Investigation Crime Corruption Republik Indonesia Darmawan SR selaku pihak penggugat menyampaikan kepada media online The Jambi Times, saat di wawancara di kantornya memaparkan.
"Berdasarkan pasal dalam peraturan Bupati Sarolangun nomor 34 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa dinilai bertantangan dengan hasil Pilkades di Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang, yang mana di uraikan dalam pasal 19 ayat (2) PPS Pilkades sebagai mana di sebut dalam Pasal 11.
Mempunyai wewenang sebagai berikut :
Huruf (b) berbunyi panitia menetapkan bakal calon Kepala desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Sebagai mana yang tertuang didalam pasal 41 Ayat (4) huruf (b) yang berbunyi sebagai berikut :
Kelengkapan Persyaratan sebagai mana yang di maksud pada ayat (3) huruf (p) yaitu photo copy ijazah/STTB formal dari tingkat dasar sampai dengan Ijizah/STTB terakhir.
Namun persyaratan saudara Jafar bin Mali ternyata ijazah/STTB-nya nonformal yang belum memiliki integritas.
"Itulah dasar gugatan yang saya ajukan kepada Bupati Sarolangun", ungkap Darmawan,SR Ketua umum ICC - RI.
Selaku penggugat dengan obyek gugatan yang diajukan bahwa diduga telah terjadi unsur kelalaian dan kekeliruan oleh pihak panitia Pilkades tingkat desa dan panitia pilkades tingkat kecamatan.
Karena menurut Darmawan SR,penggugat menilai "Adanya kelemahan, kelalaian dan kekeliruan yang di lakukan oleh pihak tergugat saat melakukan penyeleksian bahan dan persyaratan bakal calon desa di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Sehingga terjadi pada salah satu calon kepala desa di Desa Sekamis terpilih atas nama saudara Jafar dinilai tidak memenuhi syarat," unjar Darmawan SR.
Karena Ijazah/STTB yang dikeluarkan dari Ponpes Sa'datudarein Tahtul Yaman Sebrang Kota Jambi di gunakan oleh salah satu bakal calon kepala desa di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, milik saudara Jakpar.
Di duga tidak memenuhi standar nasional pendidikan (belum terakreditasi).
Ponpes Sa'datudarein Tahtul Yaman Sebrang Kota Jambi, adalah Ponpes Salaf tradisional, yang mana mata pelajaran dan kurikulum yang di ajarkan kapada santri khusus ilmu keagamaan dan tidak mengikuti mata pelajaran dan kurikulum umum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan peraturan agama nomor 3 tahun 2012 tentang pendidikan keagamaan Islam, yang seharusnya saudara Jafar menggunakan ijazah /STTB persamaan atau Paket (b) pada tingkat menengah sederajat.
Dan berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 3 tahun 2012 tentang Pendidikan Agama Islam (PAI), menurut Darmawan. SR mengambil kesimpulan, apabila dilakukan pelantikan terhadap calon kepala desa terpilih saudara Jakpar bin Mali tentu hal ini sangat bertantangan dengan peraturan dan perundang–undangan",,pungkas Darmawan SR, Ketua umum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC – RI), (Tim).