News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Putusan PN Jaksel Bertentangan dengan Hukum yang Berlaku dan Fakta Persidangan

Putusan PN Jaksel Bertentangan dengan Hukum yang Berlaku dan Fakta Persidangan


THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Perusahaan milik negara di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang secara yuridis sangat bertentangan dengan UU Arbitrase. 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua pada Selasa (4/9/2018) mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.

"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang diluar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata Asep Ridwan, Kuasa Hukum Geo Dipa dari law firm AHP di Jakarta, Selasa, (4/9/2018).

Padahal sebagaimana telah dimaksudkan oleh UU Arbitrase dan dipertegas oleh pendapat ahli di persidangan, Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif. 

"Pertimbangan ini bertentangan pula dengan pernyataan Majelis Hakim sendiri, dimana di dalam putusan sela Majelis Hakim pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim hanya akan berpedoman pada Pasal 70 UU Arbitrase dalam memeriksa perkara pembatalan ini," katanya.

Karena hal-hal tersebut di atas, Asep Ridwan mengatakan, Geo Dipa akan mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan sesuai dengan hak yang dijamin hukum.

Terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa juga berpandangan, bahwa putusan PN Jaksel itu  juga belum berkekuatan hukum tetap.

"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," kata Asep Ridwan. 

Padahal, Pemerintah sedang menggadang gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait dengan hal ini Geo Dipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.