News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Progres 98 Desak Polisi Dalami Peran SBY Di Kasus Mahar 1 Triliun

Progres 98 Desak Polisi Dalami Peran SBY Di Kasus Mahar 1 Triliun

THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Dengan alasan dugaan mahar politik Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindaklanjuti dugaan tersebut. 

"Bawaslu tidak bisa mendapatkan keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief selaku pihak yang mengungkap adanya mahar politik tersebut". Demikian di sampaikan Faizal Assegaf Ketua Progres 98 dalam jumpa pers di Kedai Kopi Politik Jakarta Selatan, Kamis (06/09/2018).

Seperti di ketahui, Andi Arief mengungkapkan kekecewaannya saat Prabowo Subianto memilih Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya selaku calon presiden di Pilpres 2019. 

Partai Demokrat berharap Prabowo bisa menggandeng Agus Harimurti Yudhoyono yang sudah dipersiapkan oleh ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi Arief menyebut Sandiaga Uno menjanjikan uang mahar masing-masing Rp500 miliar agar dirinya bisa melenggang menjadi cawapres tanpa kehilangan dukungan PAN dan PKS yang mengancam akan menarik diri dari koalisi. Bahkan ia menyebut Prabowo sebagai “Jenderal Kardus”.

Menurut Faizal, Bawaslu menyebut bukti-bukti dalam kasus dugaan mahar politik Sandiaga kepada PAN dan PKS sangat minim karena pelapor dalam kasus ini, yaitu Federasi Indonesia Bersatu (Fiber), hanya membawa bukti berupa pernyataan Andi Arief dan ia tidak memenuhi panggilan Bawaslu sampai empat kali.

Komimisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno akan diproses layaknya pemeriksaan yang dilalkukan DKPP terhadap laporan-laporan lainnya. Sandiaga sendiri membantah telah memberi mahar politik kepada PAN dan PKS.

Dugaan pemberian mahar politik yang dilakukan seorang bakal calon wakil presiden ini perlu diusut tuntas karena bisa menjadi fitnah jika tidak benar. Namun jika benar, maka mahar politik tidak etis dan menyalahi fatsoen politik.

"Diamnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara mahar politik mengidindikasikan suara keras Andi Arief atas restunya dan Demorat punya bukti kuat", sebut Faizal.

Dia menegaskan, Saat Bawaslu tidak meneruskan dugaan mahar politik Sandiaga, maka sudah saatnya pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, mengambil alih kasus dugaan mahar politik yang bisa dikategorikan sebagai sogokan itu.

Andi Arief harus bertanggung jawab jika dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya Sandiaga Uno tidak terbukti memberi PAN dan PKS mahar politik.  
Untuk itu kata Faizal, Progres 98 meminta Pertama, agar SBY segera memberikan keterangan resmi terkait dengan polemik mahar 1 T yg dituduhkan oleh kader partainya Andi Arif kepada Sandiaga Uno,  PKS dan PAN.

Kedua, meminta pihak kepolisian untuk segara mengambil langkah hukum untuk melakukan penyidikan terkait dengan tansaksi mahar Rp 1T dan menyelidiki sumber aliran dana tersebut. 
Ketiga, Polisi segera memanggil Andi Arif untuk dilakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat. 

Keempat, Progres 98 akan menyampaikan persoalan ini kepada komisi informasi publik untuk segera menggali informasi-informasi lebih lanjut. Demikian Faizal.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.