News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

LK2D Kembali Mendesak Kejari Rote Ndao Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Oleh Mel Lalay dan Kontraktor

LK2D Kembali Mendesak Kejari Rote Ndao Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Oleh Mel Lalay dan Kontraktor


ROTE NDAO |  Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Yunanto kembali mendesak penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Dana Desa yang dilakukan oleh  Mel Lalay,  Kepala Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Usman mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Mel Lalay diduga menerima sejumlah uang fee dari empat mata pekerjaan yang di tunjuk lansung oleh diri Kepala Desa dari salah satu kontraktor .

“Sang kontraktor ditunjuk lansung oleh mel lalai untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan fisik dana desa di Desa Matasio Kecamatan Rote Timur yang bersumber dari dana APBN 2017, yang didalamnya termasuk  Dana Desa. Namun sayangnya, pelaksanaan kegiatan di desa Matasio tidak sesuai dengan aturan yang sudah di buat,” tutur Usman kepada garudanews.id, Selasa, (17/09).

Usman juga menuding, kegiatan yang ada di Desa Matasio, fisik maupun non fisik hanya di kelola oleh kepala desa sendiri, tanpa melibatkan  Tim Pengelola Kegiatan. (TPK). Bahkan, Mel Lalai dengan segala otoritasnya  lansung perintahkan oknum kontraktor untuk segera kerja kegiatan yang ada di dalam desa matasio, tanpa Surat Printah Kerja (SPK).

“Atas dasar itulah kami menduga Kepala Desa Matasio Mel Lalay ikut bermain dalam permainan penyelewengkan Dana Desa dari lima mata pekerjaan fisik jalan itu, sebanyak tiga lokasi,” tandasnya.

Usman merinci, lokasi pertama di dusun Nula Ina dengan luas dan lebar panjang jalan 1, 250 meter. Dengan pagu dana Rp135.299.250  dan pekerjaan jalan di Dusun Foladale, dengan panjang, 800 meter dengan pagu anggaran Rp92. 946.750. Dan Dusun oematadale pekerjaan jalan 400 meter dengan pagu Rp60.283.000.

“Kemudian kami juga mendapat temuan di desa Matasio. Dan satu unit Embung Fanatetun dengan pagu Rp157.897.150. Dan Perlindungan lokasi pertanian ( kawat duri ) dengan pagu Rp143 . 154.000. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa  yang di kerjakan orang di tunjuk lansung oleh kepala desa RM Lalay tanpa melalui satu penawaran tertulis,” terangnya.

Dirinya juga mempertanyakan pihak kepala desa Matasio Mel Lalay tidak pernah melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sehingga pekerjaan di laksanakan hingga sampai dengan pencairan tanpa melalui suata ikatan kerja ( SPK).

Bahkan pekerjaan Jalan di Dusun Foladale dan Oematadale yang di mana pekerjaan tersebut dalam tahap dua, begitu pun sudah di kerjakan sekaligus oleh kontraktor.

“Ini benar-benar kepala desa melakukan hal yang ceroboh di lingkungan desa matasio sendiri,” pungkasnya dengan tegas.

Laporan Dance henukh

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.