News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPUD Dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao diadukan Ke DKPP

KPUD Dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao diadukan Ke DKPP


JAKARTA  | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Kabupaten Rote Ndao,dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu  (DKPP),kedua lembaga tersebut di adukan terkait sangahan atau tangapan publik para bacaleg yang di sampaikan pada  usai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang mana pada saat itu yang bersangkutan Endang Sidin selaku masyarakat Kabupaten Rote Ndao,menyangah sekitar 36 Bacaleg berdasarkan penetapan DCS yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD)Kabupaten Rote Ndao  demikian di katakanya usai mengisi fom pengaduan gugatan di Kantor DKPP Pusat Jakarta 20/9 siang.
Di jelaskanya sejak kemaren saya sudah mengisi form gugatan yang akan  di sampaikan kepada DKPP namun karena masih terdapat kekurangan bukti penetapan DCT sehingga Hari ini begitu saya menerima Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah di tandatangani oleh KPUD Kabupaten Rote Ndao maka saya kembali ke DKPP untuk mengantar seluruh bukti kelengkapan.
Adapun aduan saya terhadap KPUD Kabupaten Rote Ndao dan Bawaslu Rote Ndao,di karenakan kedua lembaga itu sama- sama menjalankan tugas tanpa memenuhi dan menjalankan perintah PKPU,salah satu contoh,terkait Bacaleg  Dapil satu  (1 )asal Partai Nasdem adalah Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,atas nama Alfred Saudila dalam tahapan ferivikasi berkas yang bersangkutan mengunakan surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Baa tanpa ada keterangan yang menyatakan bahwa sesunguhnya yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan pernah menjalani sidang dan putus di pengadilan Negeri Rote Ndao,dan juga SKCK tanpa catatan kriminal yang juga di keluarkan oleh Polres Rote Ndao,padahal jelas yang bersangkutan adalah tangkapan polres ketika itu,dan ada dua hal lagi, dasar itulah saya melayangkan sangahan terkait Bacaleg tersebut, namun oleh pihak KPUD maupun Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,tetap mengakomodir bacaleg tersebut padahal jelas sesuai bukti yang sudah saya serahkan kepada pihak DKPP yang bersangkutan mengunakan surat keterangan palsu sebagai syarat mantan Narapidana ,jika pengadilan Negeri Rote Ndao mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana maka wajar sebab itu juga merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi oleh mantan narapidana,namun apakah semua syarat yang di serahkan bacaleg tersebut sudah sesuai aturan yang ada di PKPU?
Saya rasa ada yang jangal, oleh sebab saya melaporkan pihak KPUD dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao ke pihak DKPP.
Terkait pelangaran kode etik dalam melaksanakan tugas, kedua lembaga penyelengara tersebut di duga kuat tahu dan mau secara bersama sama melaksanakan hal yang bertentangan dengan PKPU.
Seluruh materi dan bukti sudah di periksa dan pihak DKPP akan menyampaikan jadwal persidangan bertempat di Bawaslu Provinsi NTT.
Dan bukan saja terkait Bacaleg dari Partai Nasdem dalam laporan saya ada juga Bacaleg dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat,yang juga sudah di tetapkan oleh Pihak KPUD Kabupaten Rote Ndao,pada DCT yang di keluarkan di Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 20 September 2018 yang di tandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten Rote Ndao,Hofra Anakay  dan para Komisioner lainya.
Hal yang sama juga di lakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,sebab ada yang unik dari kinerja Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,pihak Bawaslu sendiri tidak pernah terlihat hadir sekalipun di kantor KPUD Kabupaten Rote Ndao,pada saat pendaftaran Bacaleg,sehingga bisa di ketahui secara jelas persyaratan apa saja yang menjadi kekurangan ataupun tidak sesuai dalam PKPU.
Dasar dari kinerja kedua lembaga tersebut maka saya melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi yaitu di tempat ini,
DKPP Pusat,hanya satu harapan saya ingin pihak DKPP mengetahui secara jelas terkait kinerja para lembaga terhormat yang ada di Kabupaten Rote Ndao,dan saatnya memberikan mereka efek jera sebab berangkat dari kasus Pilkada yang sudah selesei beberapa waktu lalu,kedua lembaga tersebut pantas mendapatkan predikat kinerja yang terburuk sepanjang pesta demokrasi.
Laporan Dance henukh.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.