News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPK Ingatkan Inspektorat !

KPK Ingatkan Inspektorat !

KUALATUNGKAL | Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan peran serta Inspektorat dalam pengawasan di daerah sejalan dengan kegiatan KPK di sejumlah daerah.

Adliansyah Malik Nasution selaku Korwil wilayah Sumatera Kordinasi supervisi pencegahan (Korspgah) KPK RI mengingatkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius untuk Inspektorat adalah: 

1. Peningkatan maturity level Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dimana saat ini baru level 2 dan harus segera ditingkatkan menjadi level 3 dan  bekerjasama dengan BPKP perwakilan sebagai pembina APIP di  daerah. 

2. Progres peningkatan poin 1 di atas sangat tergantung dengan jumlah tenaga yang tersedia dan peningkatan kapabilitas dari masing masing staf dan ada banyak pelatihan pelatihan yang harus diikuti. 

3. Melakukan fungsi sebagai early warning system dan konsultan internal terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Sehingga perlu melakukan pemeriksaan rutin diseluruh aspek pengelolaan pemerintahan dan rencana aksi KPK dan dapat digunakan sebagai rujukan. 

4. Harus menguasai PP 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimana APIP benar benar menjadi tumpuan awal terjadinya penyimpangan penyimpangan pengelolaan keuangan dan lain lain. 

5. APIP harus berani bersikap dan bertindak bila ditemukan adanya indikasi tindak pidana dengan  mengajak BPKP perwakilan sebagai partner dalam mengungkapnya dan melimpahkan hasilnya ke aparat penegak hukum. 

6. Terkait rencana aksi KPK, APIP bertindak dalam melakukan monitoring proses dan menegurnya bila tidak dilaksanakan sesuai  dengan seharusnya dan melaporkannya ke KPK.  

7. APIP harus siap dalam menghadapi adanya kemungkinan intervensi internal dan eksternal dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih bebas dari tindak pidana korupsi, khususnya proses pengadaan dan monitoring proses pelaksanaan projek di lapangan dan segera dilakukan pemeriksaan bila ditemukan adanya indikasi penyimpangan. 

8. Anggaran kegiatan APIP harus diprioritaskan dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan  pemeriksaan dan lain lain.

9. Ke depan APIP harus betul betul siap menjalankan fungsinya dalam memberikan early warning dan konsultasi kepada pemda dan tidak boleh dipandang sebelah mata. 

10. Daerah harus memilih APIP yang berkemampuan bukan asal pilih dan ujung ujungnya tidak berbuat apa apa". (A2N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.