News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sri Wahyuningsih: Korupsi di ASN Tidak Bisa diproses Hukum

Sri Wahyuningsih: Korupsi di ASN Tidak Bisa diproses Hukum



JAMBI | Rapat koordinasi pengawas daerah (Rakorwasda) tahun 2018 dan penandatangan perjanjian kerjasama Aparat Pengawas Internal - Aparat Penegak Hukum (APIP-APH) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat dibuka langsung oleh Peltu gubernur Jambi diaula rumah dinas gubernur,Selasa (25/09/2018).

MoU ini di hadiri oleh tujuh pejabat di masing - masing daerah,seperti: Bupati, Kapolres, Kejari, Inspektorat, Kabag hukum setda, Kasi pidsus, Kasat reserse. Kabag OPS Res.

Koordinasi APIP - APH intinya ASN yang terindikasi korupsi tidak bisa diproses secara hukum, hal ini soal pengaduan masyarakat, namun  jika ditemukan kerugian negara, seharusnya dikembalikan sesuai dengan audit BPK. APIP dan APH memiliki kewenangan masing - masing.

Sri Wahyuningsih, Peltu Inspektorat Jenderal Kemendagri mengatakan bagi ASN yang terindikasi korupsi seharusnya mengembalikan hasil korupsi ke negara maka akan bebas dari proses hukum.

Kabag Anev Itjen Kemendagri,Ahmad Husin Tambunan ASN tidak bisa diproses hukum jika terindikasi  korupsi semua ada dasar hukumnya, hari ini ada 16 pasal yang akan di tandatangani di Jambi".

Jika ada proyek fiktif dan pihak keluarga ikut terlibat dalam proyek dan terindikasi melanggar hukum tersebut maka akan di proses hukum .

Aduan masyarakat jika identitasnya jelas maka terus dilanjutkan dengan disertai adanya bukti  - bukti kuat.

Jika yang terlibat seorang kepala daerah setingkat walikota dan bupati yang layak memproses adalah gubernur dan pemerintah pusat yang diberi kewenangkan.

Dari pandangan Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Joko Purwanto mengatakan," Korupsi bukan hanya sebatas kerugian negara saja tapi kerugian menyalahgunakan wewenang jabatan,dirinya yang tidak enak melakukan proses korupsi pelakunya adalah seorang polisi.

The Jambi Times
Editor: Zainul Abidin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.