HCW Malut Lapor Kasus ke Kejati
Ketika di wawancarai oleh media ini di ruang kerjanya (26/9) di Ternate, Direktur HCW Rajak Idrus menyampaikan bahwa "dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi kontraktor Cv. Rajawali Timur di Kejaksaan tinggi Maluku Utara.
Dalam penelusuran HCW telah menemukan proyek pengadaan peralatan praktek SMK Agrobisnis dan holti kultura yang di laksanakan oleh Cv. Rajawali Timur senilai Rp2.069.595.000. Dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Pada 28 Agustus 2017 tidak sesuai dengan spek dan kontrak, ungkap Wakil direktur HCW Rajak Idrus.
Katanya, pengadaan proyek peralatan praktek SMK telah menggunakan anggaran yang cukup besar. Dan kontaktor pun tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Sehingga dalam audit BPK Perwakilan Maluku Utara. Dengan nomor temuan 17.C/LHP/XIX/TER/2018 tertanggal 22 Mei 2017 telah merugikan keungan negara sebesar Rp1.237.200.000.
HCW Maluku Utara minta Kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Uatara agar segera memanggil kontraktor.
Rajawali Timur agar di periksa sesuai dengan hukum yang berlaku karena direktur Cv. Rajawali Timur dengan sengaja melakukan perbuat melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, kata Jeck sapaan akarabnya.(Ary)