Calon Kades Terpilih Terancam dilaporkan
THE JAMBI TIMES - SAROLANGUN - Pencalonan Kepala desa memang banyak di minati oleh masyarakat, namun untuk menjadi bakal calon kepala desa baru memenuhi kriteria persyaratan yang sah.
Berbeda dengan calon Kepala desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Calon Kades terpilih atas nama Jakpar bin Mali, yang menggunakan Ijaza dan STTB setingkat Tsanawiyah yang di keluarkan oleh ponpes Sa'adatul Darein Jambi diduga belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Salah satu masyarakat Desa Sekamis kecamatan Cermin Nan Gedang berinisial L yang enggan disebut namanya akan menggugat tentang persyaratan saudara Japar bin Mali yang di duga tidak jelas keabsahannya.
Iya memang saya selaku masyarakat Desa Sekamis akan mengusut permasalahan ini hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, apabila dari pihak pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, ungkap L kepada awak media The Jambi Times.
Pasalnya menurut narasumber berinisial L bahwa bahan dan persyaratan persyaratan dari salah satu calon Kepala desa terpilih atas nama Jakpar bin Mali dianggap batal demi hukum. (drmwn)