News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pukul Polisi,Mantan Kasi Propam Polres Manggarai di Penjara 10 Bulan

Pukul Polisi,Mantan Kasi Propam Polres Manggarai di Penjara 10 Bulan

THE JAMBI TIMES - MANGGARAI - Mantan Kasie Propam Polres Manggarai Daud Renda Boeloe menekam di rumah tahan (Rutan) kelas IIB Labe Ruteng.

Daud sapaan akrabnya ditahan lantaran memukul anggota Polres Manggarai  Oka Budiawan saat sedang apel pagi.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada  tanggal 3  Oktober 2017 lalu yang menyebakan korban mengalami patah tulang rusuk yang kesembilan, memar di bagian ulu hati dan dada bagian kiri.
Korban pemukulan sempat di rawat di RSUD Ben Mboi Ruteng.

Melihat hal ini, istri korban Theresia Herlina, Jum'at melaporkan kasus penganiayaan itu di Polres Manggarai pada tanggal 4 Oktober 2018 lalu.

Laporan polisi tersebut bernomor :LP/222/X/2017/NTT/RES.M'RAI

Informasi yang dihimpun media ini,pelimpahan berkas pertama oleh penyidik Polres Manggarai ke Kejaksaan Manggarai pada tanggal 21 Maret 2018.

Sementara penyerahan berkas perkara yang kedua dan barang bukti beserta tersangka pada tanggal 12 Juli 2018.

Pada tanggal 12 Juli 2018 pukul 02.00 tersangka  ditahan oleh kejaksaan Manggarai di Rutan Labe Ruteng

Kuasa hukum terdakwa Fridolinus Sanir,membenarkan bahwa kliennya sudah ditahan di rutan
"Ia benar beliau sudah ditahan"jelasnya kepada The Jambi Times, 6 Agustus 2018 lalu.

Fridolinus berkisah,dalam tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim menuntut terdakwa untuk di hukum 1 tahun 6 bulan karena telah melanggar pasal KUHP pasal 351 ayat 1 dan 2.Melihat tuntutan itu penasihat hukum Fridolinus melakukan pledoi
"Pada intinya, tuntutan jaksa jauh dari rasa kemanusiaan dan keadilan"cetusnya.

Dalam sidang putusan 16 Agustus 2018 kata dia,majelis hakim yang diketui oleh
Herbert Harefa , Cokorda Gde Suryalaksana dan Putu Gede N.A Partha memutuskan terdakwa di vonis hukuman 10 bulan penjara. ( Dance henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.