News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Menindaklanjuti Kasus Pelaporan Ketua PN Jakarta Barat

Menindaklanjuti Kasus Pelaporan Ketua PN Jakarta Barat

THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Penindaklanjuti kasus pelaporan terhadap Ketua PN Jakbar, dan memberikan keterangan lanjut di Komisi Yudisial yang terletak di Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Selasa (28/08/18).
Diruang tertutup, ada beberapa Staf Komisi Yudisial atara lain, Indra Syamsu,  Kepala Biro Pengelolah Laporan Masyarakat (Biro Pengawas KY ), Lina Maryani, Kepala Sub Bagian Administrasi Pelaporan Masyarakat dan Pengecara Senior Amstrong Sembiring.
Menurut Indra Syamsu bahwa," Kasusnya permasalahan laporan yang berkaitan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakbar dan Panitra PN Jakbar, masih ditindak lanjuti, dipelajari dan kurang lebihnya, nanti akan diberi batas waktu untuk hasil keputusannya".
Disisi lain, JJ Amstrong Sembiring, bahwa," ketua PN Jakbar seolah telah memberikan saran atau nasehat dengan nalar hukum sesat, apakah lazim atau etis seorang ketua PN Jakarta Barat bersamaan dengan Panitera PN Jakbar Tapiv Dwiyatmiko mengatakan mengapa pada saat pihak lawan mengajukan diri sebagai Pemohon PK, kemudian Pak Amstrong juga tidak mengajukan Pemohon PK secara bersamaan, tutur Ketua PN dengan bersamaan dengan Panitra PN Jakbar kepada amstrong, tegasnya.
Lanjut Amstrong menegaskan, apakah itu lazim atau dapat dibenarkan atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, tandasnya.
Amstrong menganalogikan, jika ada Penggugat disatu pihak, kemudian lawannya dipihak lain juga Penggugat, maka yang menjadi Tergugatnya itu siapa, hantu belawukah, imbuhnya kepada awak media saat dimintai keterangan.
Demikian juga ketika ada Pembanding, maka Terbandingnya itu siapa?, lalu begitu juga jika ada Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasinya itu siapa? Begitu juga apakah lazim untuk seorang ketua PN Jakbar memberikan saran atau nasehat untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum dapat digugat kembali, oke lah untuk yang satu ini bisa menjadi perdebatan, pungkasnya.
Dan intinya, ini kan adalah kasus perdata dan bukan pidana yang bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan atau musyawarah, dan sebenarnya Ketua PN Jakbar, punya otoritas secara optimal untuk hal tersebut bagi pencari keadilan, apalagi kita yang berada dipihak yang menang, ucapnya.
Kemudian Amstrong mengatakan, pada saat pertemuan tersebut, mengatakan tahu kah akibat dari persepsi ketua PN Jakarta Barat demikian, yang akhirnya implikasinya muncul laporan pidana penggelapan yang dilakukan pihak yang kalah, bahkan untuk laporan tersebut, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, oleh karena itu Amstrong menyayangkan hal itu terjadi, padahal hal itu bisa diminimalisir, jadi secara tidak langsung kita seperti diadu domba dalam perkara ini, dan ketua PN Jakarta Barat juga seolah-olah membiarkan adanya dugaan kejahatan atau tindakan kriminal di dalam keluarga terjadi dan bergentayangan, berkeliaran disana, dan hal tersebut juga bisa menimbulkan ketidak pastian hukum, tutup amstrong saat di wawancarai di gedung Komisi Yudisial.
Amstrong Sembiring mengungkap adanya Dugaan  Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim yang diduga dilakukan oleh Hakim kepala Pengadilan Negeri Jakbar dalam perkara Nomor 214 PK/Pdt/2017.
Menurut Amstrong, dugaan terjadinya pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Ketua PN Jakbar bermula dari penolakan Permohonan 'AANMANING'atau permohonan eksekusi dengan kerelaan yang umumnya diminta kepada pihak yang kalah dalam perkara yang diajukan oleh Amstrong mewakili Kliennya.
Amstrong adalan Kuasa Hukum dari Hayanti Susanto yang telah memenangkan perkara hukum Perdata melawan Kakak kandungnya sendiri, Soerjani Sutanto yang selama ini telah menguasai hak Waris peninggalan Ibunda Mereka, Almarhumah Soeprapti.
Hayanti Susanto melalui Amstrong Sembiring diketahui memenangkan perkara tersebut setelah pengajuan Permohonan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Kakaknya ditolak oleh Mahkamah Agung, bahkan dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, membatalkan semua putusan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun di tingkat Kasasi.
Atas dasar kemenangan Hayanti Sutanto di tingkat Peninjauan Kembali, maka Amstrong pun mengajukan permohonan eksekusi boedel waris yang menjadi hak kliennya kepada Sumpeno SH, Kepala PN Jakbar Namun sayangnya, permohonan itu di tolak oleh Sumpeno SH selaku Ketua PN Jakbar dengan alasan dalam putusan PK tersebut tidak ada perintah secara langsung kepada PN Jakbar untuk melakukan eksekusi.
Saat itu, Ketua PN Jakarta Barat, selain menolak permohonannya; kata Amstrong, Sumpeno telah memberikan saran agar Amstrong kembali menggugat Lawan hukum-nya yang sudah dikalahkan di tingkat PK atau biasa disebut "Nebis in Idem".
Sebelum berita ini dirilis, redaksi mencoba mencari informasi Kepala PN Jakarta Barat terkait kasus ini, namun sejauh ini, Kepala PN Jakbar dan Kepala Panitera PN Jakbar belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.