News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mediawatch : Investor Saham Media Wajib diberitahu Soal Kisruh Hukum Pers Indonesia

Mediawatch : Investor Saham Media Wajib diberitahu Soal Kisruh Hukum Pers Indonesia

THE JAMBI TIMES ,- JAKARTA  - Menghadapi Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  ke pengadilan terus di lakukan oleh berbagai organisasi wartawan.

Organisasi wartawan seperti Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Republik Indonesia (PPWRI) terus melakukan perlawanan hukum atas kebijakan dan Peraturan Dewan Pers yang tidak sesuai dengan UU Pers dan UU Ketenagakerjaan ,kini sudah memasuki sidang ke 11 di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Kembali lagi dari Perkumpulan Media Online Indonesia yang di singkat dengan IMO Indonesia secara terpisah,pada 6 Agustus 2018 melaporkan Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

IMO Indonesia dengan kuasa hukumnya Dudung Badrun,Maskur Husein,Asep Arif Hidayat,Tjandra Setiadji,Advovat dan Konsultasi hukum DBMH Law Firm Jakarta.

SPRI juga kembali ajukan uji materi atau justdial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah dua kali menjalakan sidang.Kuasa hukum SPRI langsung di tanggani oleh penasehat SPRI yaitu Alamsyah Hanafiah.

Kuasa hukum ini.menurut ketua SPRI Hance Mandagi ahli tentang UU Pers,karena dirinya sebagai pengagas UU PERS  Indonesia di republik ini.

Melalui Hance Mandagi,menurut Alamsyah Hanafiah bahwa UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers masih prematur sehingga harus di sempurnakan agar pekerja pers,organisasi pers dan media dapat terlindungi dengan kuat.

Wilson Lalengke dalam cuitanya di group MDP memberi sinyal kuat dan semangat perjuangan kepada insan pewarta di tanah air dan sempat mengelar dialog singkat bersama Faisal Akbar salah satu Hakim Agung Republik Indonesia pada 11 Agustus 2018 lalu di Bakoel Koffie,Cikini Raya,Menteng Jakarta Pusat.

Pertemuan ini sekaligus reuni sesama alumni Utrecht University Belanda tahun 2005 hingga 2007.

Menurut Hakim Agung di Mahkamah Agung ini langkah yang di ambil oleh beberapa organisasi pers dan media sudah tepat.

Langkah hukum yang ditempuh lagi yaitu mengajukan uji materi atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di tempat terpisah,Ferdinand L.Tobing dari Mediawatch Swara Resi telah melaporkan Dewam Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).Bukan hanya ke MK saja Mediawatch ini juga melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan ini petikan Ferdinand L.Tobing,Jum'at kemarin (17/08/2018) melalui group MDP.

"Kita temui salah satu media online mainstrem "s" perusahaannya melakukan go publik tawarkan saham di bursa efek.Perusahaan media Tbk yang diawakili oleh mantan ketua AJI 2 periode itu saat publik ekspose oleh mediawatch dibuat kedodoran saat dikonfirmasi mengapa medianya tidak pernah memberitakan adanya dinamika gugatan dan tuntutan hukum baik di Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Pusat maupun di Mahkamah Konstitusi (MK)".

"Padahal bila gugatan maupun uji materi di MK dikabulkan akan terjadi perubahan peta bisnis media baik dipusat maupun daerah yang seharusnya diketahui calon insvestor atau analis saham".

"Artinya diduga ada upaya penyesatan informasi dan ini bertentangan dengan peraturan Ketua Pengawas Pasar Modal OJK yaitu promisi harus diungkapkan juga resiko yang berhubungan dengan investasi atas efek tersebut".

"Bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sependapat dengan pengaduan kita maka semua media yang sudah go publik atau Tbk seperti inisial k,t,bs,tv o,r,k, dan lain lain wajib memberitakan adanya dinamika gugatan hukum dibidang media agar diketahui oleh pemegang saham publik dan analis juga konsultan saham".

Bila tidak bisa dikatagorikan upaya penyesatan info yang beresiko".

Cuitan adekdot humorisnya Ferdinand yang menyebutkan "Jurus 8 Penjuru mata angin telah kita lakukan antara lain laporan dan aduan ke Presiden RI,Ombudsman RI,Polri,BNSP,MK,DPR RI,OJK dan ke PN,semua kita lakukan secara terukur".

"Terus berjuang dengan teori tricle effec,air menetes ke batu karang secara konsisten akan menciptakan lobang dikarang tersebut,kata Ferdinand.

"Selamat berjuang, merdeka"

"Nanti kita juga adukan secara resmi ke Badan Nasional Sertifikasi Pekerja (BNSP) .

Ferdinand berpesan kepada insan pers jangan bosan buat aduan karena bila tidak ditanggapi bisa kita adukan ke Ombudsman atau Komisi Informasi Publik (KIP), kita pernah kalahkan Ketua DPR di sidang Majelis KIP karena tidak berikan dokumen yang kita minta".

"Akhirnya DPR berikan data yang diduga manipulatif tapi tidak kita lanjutkan karena sang mantan ketua sudah "tetirah" termasuk aduan ke polda,polres didaerah dan  jangan ragu sepanjang data pendukung valid",jelas Ferdinand  panjang lebar.(in)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.