News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kasus Sidang Jurnalis,Dewan Pers:Belum UKW Tetap diakui Wartawan?

Kasus Sidang Jurnalis,Dewan Pers:Belum UKW Tetap diakui Wartawan?


Ahli Pers : Wartawan Yang Belum UKW Tetap Diakui Sebagai Wartawan?

Bagaimana dengan surat edaran Dewan Pers soal wartawan abal abal,apakah abal abal versi Dewan Pers termasuk tidak memiliki sertifikasi atau belum UKW, atau bagaimna?

THE JAMBI TIMES - PADANG - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Sedangkan Koran Jejak News ini telah memiliki verifikasi dari Dewan Pers. Pada agenda sidang ke 18, Kamis (16/8) menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers.

Rustam Fachri yang merupakan ahli pers dari Dewan Pers yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan didepan majelis hakim yang diketuai Syukri dan JPU Syawaluddin Muhammad  bahwa wartawan yg belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan,  sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. 

Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (28/8) nanti untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa.      
                          
Seperti diketahui sebelumnya,  dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,  Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone mitra Abadi  yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers.

Selain itu,Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke dewan pers.      
  
Ditempat terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Ismail Novendra yakni Boy Roy Indra, mengatakan kepada beberapa wartawan bahwa secara lugas dan tegas ahli pers dari dewan pers dalam persidangan telah menyatakan wartawan yg belum UKW tetap diakui sebagai wartawan sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.  

Ditambahkan Boy, Rustam Fachri selaku ahli pers dari dewan pers dalam persidangan mengakui bahwa surat DP nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan dewan pers dan ditandatangani ketua dewan pers Yosep Adi Prasetio.    

Masih menurut Boy,  terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, tidak pernah digelar di dewan pers.

Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan pers dengan Kapolri  Nomor 2/DP/MoU/II/ 2017  tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.   
      
Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari dewan pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut pada majelis hakim dalam persidangan.  
  
Terakhir,  Boy Roy Indra yang juga didampingi Anul Zufri berkeyakinan,  bahwa kliennya Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum.  (red/brn).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.