News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dirut dan Pemegang Saham AIA Digugat Nasabah

Dirut dan Pemegang Saham AIA Digugat Nasabah


THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Direktur Utama PT AIA Financial Indonesia (AIA) Ben Eng dan Pemegang Saham Mayoritas, American International Assurance Co (Bermuda) Ltd digugat  oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018). Kedua pihak digugat lantaran uang milik Johnny yang diinvestasikan setidaknya 8 tahun lalu, tak kunjung meraih keuntungan.

"Saya Johnny Situwanda, hari ini bersama kuasa hukum mengajukan gugatan  terhadap pemegang saham PT AIA Financial Indonesia, yang beralamat di Taiwan yakni American International Assurance Co. (Bermuda) Ltd. Selain kepada pemegang saham, gugatan juga diajukan terhadap Direktur Utamanya yang bernama Ben Eng yang diketahui berwarga negara Malaysia," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (31/7/2018).

Perkara bermula saat Johnny menginvestasikan sejumlah uang ke AIA pada 2010 silam. Investasi dilakukan setelah ia dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan. Pihak AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, Johnny menginvestasikan sejumlah uang pada lima polis. Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih, sebanyak 30-40 persen dari total uang yang diinvestasikan.
Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan dana. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50 persen diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung. Kisarannya Rp 1 juta per bulan.

Awalnya pria yang berprofesi pengacara itu tak mempermasalahkan. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan, setelah ia sadar jika usai tujuh  tahun uang bukannya bertambah tapi justru semakin menyusut. Hingga delapan tahun uang diinvestasikan, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya.

Karenanya permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan sebagian dana investasi Johnny yang berasal dari tiga polis. Sementara uang dari dua polis yang bernilai ratusan juta, tak dipulangkan.

Setelah berulang kali disomasi dan dinilai tak berniat memenuhi tuntutan, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum. Laporan pidana kemudian dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018), dan saat ini dalam proses penyidikan,  dilanjutkan lagi dengan tuntutan Perdata.
Johnny menjelaskan, gugatan diajukan dalam tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin ini turut menyasar pemegang saham, karena direktur utama dinilai tak memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah.

"Kalau direktur saja kan dia enggak ada itikad baik. Sama sekali enggak ada itikad baik. Dia sudah tahu timbul persoalan, bukannya secepatnya diselesaikan, akhirnya persoalan menjadi besar. Kalau persoalan menjadi besar, saya kira pemegang saham wajib mengetahui," tuturnya.

Adapun ganti rugi yang dituntut Johnny dalam Gugatannya berjumlah  miliaran Jumlah ini berasal dari dana yang diinvestasikan, profit, biaya sewa pengacara dan lainnya. Johnny mengatakan, ganti rugi bisa lebih besar nilainya jika seluruh polis miliknya didaftarkan untuk mengajukan gugatan.
"Tuntutan ganti rugi kali ini bernilai miliaran dari satu polis. jika Empat-Lima  polis milik saya diajukan lagi bisa puluhan miliar nilainya," jelas dia.

Johnny rencananya akan segera mendaftarkan lagi empat Gugatan terhadap Pemegang Saham dan Dirutnya AIA, jika Gugatan kali ini masih direspon dengan itikad buruk dari AIA,
Lebih lanjut, pihaknya meminta otoritas terkait turun tangan. Sebab persoalan ini tidak hanya melibatkan dirinya secara pribadi, tapi rakyat Indonesia. Bahkan ia menduga ada kejahatan kerah putih dalam penawaran produk asuransi ini.

"Uang disedot semua ke luar negeri, dengan iming-iming investasi. Menjual asuransi tapi menggunakan 'baju' investasi. Tapi investasi yang tidak pernah untung, yang ada buntung. Buktinya ini (uang) pokok saya diambil, dipotong, dialirkan keluar negeri.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.