News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PMH Bumigas,Kuasa Hukum:Menghalangi Untuk Berinvestor

PMH Bumigas,Kuasa Hukum:Menghalangi Untuk Berinvestor


THE JAMBI TIMES - JAKARTA - PT Bumigas Energi (“Bumigas”) kembali berusaha “mengusik” kegiatan usaha PT Geo Dipa Energi (Persero) (“Geo Dipa”) dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Geo Dipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dalam register Perkara Perdata Nomor 435/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. (“Perkara 435/2018”) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Geo Dipa, di dalam perkara tersebut, Bumigas juga mengikutsertakan Menteri Keuangan (Direktur Jenderal Kekayaan Negara), PT PLN (Persero), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) sebagai Para Turut Tergugat. Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Bumigas telah mencabut gugatannya pada tanggal 10 Juli 2018 dan Majelis Hakim mengabulkan pencabutan tersebut dengan membacakan penetapan pada tanggal 17 Juli 2018.


Di dalam Perkara 435/2018, Bumigas kembali mempermasalahkan hal-hal yang sebenarnya sudah diperiksa secara tuntas, menyeluruh dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan No. 1330/PID.B/2016/PN.JKT.SEL. tanggal 30 Agustus 2017 (“Putusan No. 1330”) dimana telah terbukti secara jelas bahwa Geo Dipa tidak pernah melakukan tipu muslihat dalam proses pengadaan proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha. Geo Dipa tidak membutuhkan IUP untuk melaksanakan kegiatan usahanya karena Geo Dipa telah memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah tersebut sejak Geo Dipa didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia tahun 2002.


Perlu diingat bahwa melalui Putusan No. 1330 ini, telah terbukti bahwa seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha (sejak awal Geo Dipa didirikan) merupakan kegiatan usaha yang sah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengingat Geo Dipa telah memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.


Selanjutnya, sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa proses pemeriksaan atas laporan pidana berlangsung sangat lama (selama kurang lebih 5 tahun) dimana laporan pidana diajukan Bumigas tanggal 6 November 2012 dan baru diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Agustus 2017. Berdasarkan Putusan No. 1330, terbukti bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana di dalam permasalahan hukum antara Geo Dipa dan Bumigas.


Dalam hal ini, melalui gugatan dalam Perkara 435/2018, terlihat adanya upaya-upaya untuk mengganggu Geo Dipa dalam pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian program pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Dengan adanya gugatan yang diajukan terhadap Geo Dipa dimaksud, tentu saja Geo Dipa kembali harus “berkutat” dengan proses peradilan terkait hal yang dibuat-buat yang  sebenarnya telah diputus Pengadilan.


Upaya gangguan tersebut telah menghambat proses investasi untuk proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha. Investor merasa tidak adanya kepastian hukum dalam permasalahan hukum PLTP Dieng dan PLTP Patuha ini karena hal sama yang sudah jelas legalitasnya masih dapat dipertanyakan dan dipermasalahkan di Pengadilan. Hal ini berakibat investor (penyandang dana) yang berminat untuk melakukan investasi dalam pembangunan PLTP Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3 menunda prosesnya menunggu karena ketidakpastian dan kekhawatiran investor.


Penasehat hukum PT.Geo Dipa Energi,Makarim dan Taira mengatakan Pada akhirnya, mengingat hal-hal tersebut di atas, kami berharap agar pengadilan, sebagai suatu lembaga yang menjalankan fungsi yudikatif di Indonesia, dapat menjadi benteng terakhir untuk menjamin kepastian hukum bagi Geo Dipa dalam menjalankan kegiatan usahanya.(**)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.