News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Hari Anak Nasional,Arist:82 persen Pelaku Orang Dekat

Hari Anak Nasional,Arist:82 persen Pelaku Orang Dekat



THE JAMBI TIMES  - JAKARTA - Fakta yang tidak bisa diabaikan bahwa anak Indonesia sampai saat belum terbebas dan  merdeka dari berbagai bentuk kekerasan. Parameternya Komnas Perlindungan Anak Indonesia sepanjang tahun 2017 menerima 2.737 pengaduan  kekerasan terhadap anak. 

Dari 2.737 kasus kekerasan tersebut, 58 % didominasi kekerasan seksual,  tidak   saja dikakukan oleh orang pr-orangan tetapi juga dilakukan secara bergerombol (geng rape).

Yang mencengangkan,  dari 58% kekerasan seksual dilaporkan,  82 % pelakunya adalah orang terdekat korban. 16%  pelakunya berusia anak, sementara itu, usia rata-rata korban 14 % berusia dibawah 14 tahun, dan 86% berusia 15-17 tahun. Kasus-kasus itu merata sebarannya di berbagai daerah di Indonesia baik di desa maupun di kota.

Sementara itu latarbelakang pendidikan juga tidak menjadi faktor penentu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Rumah, lingkungan sekolah, ruang publik atau tempat bermain anak,  serta pondok atau panti-panti anak  tidak lagi memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak. Justru lingkungan inilah tempat pemangsa hak-hak anak.

Dari 2.737 kekerasan yang dilaporkan bentuk kekerasan  yang sering  dialami korban adalah sodomi, oral seks, perkosaan, perbuatan cabul dan hubungan seksual sedarah (incest).

Keadaan ini diperpara dengan pemahaman tradisional  masyarakat bahwa anak masih dianggap milik yang wajib tunduk pada  otoritas orang dewasa dalam keadaan apapun.

Orangtua sebagai lini dan garda terdepan melindungi anak masih  menggunakan  pendekatan  proses pendidikan dan pendisiplinan dalam keluarga "Di ujung rotan ada Emas".

Kemudian anak ditengah-tengah keluarga belum dianggap sebagai amanah yang dititipkan oleh Allah kepada masing-masing keluarga yang patut wajib mendapat perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, penelantaran dan diskriminasi. Akibatnya Anak dalam keluarga sering ditempatkan  sebagai properti, aset  dan sumber alternatif ekonomi keluarga, akibatnya anak tidak lagi mempunyai  kesempatan untuk menjadi manusia yang berharkat dan bermartabat.

Untuk memerdekakan anak dari segala bentuk kekerasan  dibutuhkan tanggungjawab dan peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah  dan negara.

Kemudian, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak ) sangatlah diperlukan tanggungjawab pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat membangun kembali sistim kekerabatan disetiap tempat baik di desa atau dikampung  yang pernah ada dan hidup sebagai budaya ketimuran dengan cara menggerakkan desa atau kampung  ramah dan bersahabat anak.

Arist Merdeka Sirait,Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia memaparkan mengingat bahwa anak Indonesia belum terbebas dari kekerasan, bersamaan dengan perayaan  Hari Anak Nasional yang jatuh 23 Juli 2018, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh nusantara yang diberikan tugas untuk melindungi anak di Indonesia berharap dan menyeruhkan kepada keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk mengakhiri  segera segala bentuk kekerasan terhqdap anak dan segera pula menangkal segala bentuk penanaman paham radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi dan pelibatan anak dalam aksi terorisme karena itu adalah merupakan bentuk kekerasan tersembunyi  terhadap anak. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Sabtu 21 Juli 2018.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.