News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Warga Sarolangun ditangkap Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Warga Sarolangun ditangkap Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

THE JAMBI TIMES - BANGKO - Berhati - hatilah jika anda memiliki anak perempuan,apalagi  yang masih usia di bawah umur,jika tidak serius untuk mengawasinya maka akan jadi masalah besar,baik dirinya maupun keluarga dan orang tua dan juga masa depanya.

Dan jangan sampai terjadi seperti kisah kasus di bawah ini.
Baru baru ini,orang tua kehilangan seorang anak perempuan yang masih pelajar dan masih duduk di kelas satu Sekolah Mengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di kabupaten Merangin.

Dapat kabar bahwa anak gadisnya di larikan oleh seorang laki laki  yang tidak lain adalah pacarnya sendiri maka orang tua,warga RT 08  Dusun Baru  Kelurahan Pemenang  Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

Setelah kasus ini di laporkanya ke Polsek Pemenang,tim dari reskrim langsung mencari pelaku yang sudah di ketahui identitasnya.

Pelaku bernama Eko (23) status sebagai kuli bangunan,warga RT 05 Desa Mentawak Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun terbukti telah melarikan gadis di bawah umur.
Kasus ini terjadi pada hari kamis pada 26 April lalu pada pukul 07.00 wib,seperti biasa korban sebut saja (F) berusia 16 tahun berpamitan kepada orang tua ingin pergi sekolah.

Setelah di cek kesekolah dengan pihak orang tua pada sore harinya sekitar pukul 15.00,ternyata anaknya tidak masuk kesekolah dan mendapat kabar bahwa anak gadisnya pergi bersama laki laki.
Dua hari kemudian,tepatnya hari Sabtu kemarin (29/04)tengah malam,orang tua korban melihat kamar anak gadisnya ternyata  tidak ada di kamar.

Pagi harinya orang tua mendapat kabar bahwa anak gadisnya pergi dengan seorang laki laki.
Di lihat gelagat anaknya ada perubahan dalam dirinya dan di kuatirkan akan terjadi masalah maka orang tua mendatangi kantor polisi.

Mendengar informasi itu,orang tua langsung melapor ke Polsek Pemenang.
Setelah di selidiki beberapa hari kedepan,Reskrim Polsek Pemenang akhirnya menangkap pelaku yang membawa anak gadis orang yang masih di bawah umur tersebut.

Dari pengakuan pelaku alias pacar korban bahwa korban di bawa pergi ke Pekan Baru lalu di setubuhinya.

Kapolsek Pemenang,AKP.S.Nababan mengatakan," Pelaku di kenakan pasal berlapis,karena menbawa lari anak di bawah umur dan di setubuhinya dan pelaku Eko ini di jerat pasal 332 KUHP jo pasal 81 UU RI No.35 tahun  2014 tentang Perlindungan anak.

Polsek sudah mendapat infomasi dua orang saksi dan barang bukti seperti 1 buah jas hujan,1 unit ponsel.(riko/sar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.