Terdakwa Penyeludup Baby Lobster di Bebaskan
Tersangka akhirnya di vonis bebas dari tuntutan JPU 4 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda masing - masing 1 Milyar rupiah subsidair 3 nulan kurungan.
Vonis bebas di putuskan hakim PN kelas II Tanjung Jabung Timur dengan nomor putusan 12 / Pidsus / 2018 / PN. TJT tanggal 28 Maret 2018, yang diketuai Khairulludin selaku hakim ketua, Gandung selaku hakim anggota I, dan Rivan Rinaldi hakim anggota II.
Menurut humas PN Kelas II Tanjung Jabung Timur,Rahadian Nur, alasan hakim memvonis bebas tersangka karena mereka bukan pelaku utama, " mereka bukan pelaku utama" ujarnya.
Ketika di konfirmasi rekan media,Senin (2/4)saat ditanyakan terkait siapakah pemilik, siapa pelaku utama, dan apakah pelaku utamanya dihadirkan di persidangan, Rahadian Nur menjawab,
" Saya tidak bisa menjelaskan sampai kesana, hanya sebatas putusan hakim ini saja, untuk JPU melakukan kasasi itu hak mereka ". Imbuhnya.
Sementara itu, Riski Fahrud , Kajari Tanjung Jabung Timur melalui Dizki Liando Kasi Pidum mengatakan, "Kalau pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim tersebut.
" Kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas, setelah dibacakan putusan tersebut, kami langsung menyatakan kasasi atas putusan itu, kami diberikan waktu selama 14 hari kedepan untuk mempersiapkan memory kasasi setelah amar putusan itu dibacakan ," katanya.
Yang jadi pertanyaan,lanjutnya barang bukti lengkap, memang mereka bukan pemilik Baby Lobster tetapi mempunyai peranan penting dalam penyelundupan Baby Lobster tersebut.
" Terdakwa Achmad Saleh Bin Umar Ermulan berperan mengecek kondisi lobster dan memberikan oksigen saat transit di Jambi, sementara terdakwa Mulyadi Sirait Bin Nurdin Sirait berperan dalam perjalanan babby lobster itu dari Kota Jambi menuju perairan Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selain itu tambah Dizki, mereka tersangka mendapat upah dari pemilik Baby Lobster. (Sin)