News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pernyataan Sikap AJI dan IJTIUsulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

Pernyataan Sikap AJI dan IJTIUsulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

Baca juga : Dewan Pers Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: 
mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas. 

Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. 

Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber? 

Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. 

Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut.

Jakarta, 20 April 2018

Ketua Umum AJI, Abdul Manan
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana


PERNYATAAN SIKAP PWI PROVINSI DKI JAKARTA

Rencana Dewan Pers membahas revisi atau perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada rapat Dewan Pers, Rabu, 18 April 2018 di Jakarta, adalah sebuah penghianatan terhadap sejarah lahirnya pers di Tanah Air. 

PWI Provinsi  DKI Jakarta sangat menyesalkan dan menolak rencana tersebut. Rencana Dewan Pers mengubah tanggal Hari Pers Nasional hanya akan menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers dan hanya akan menciptakan perpecahan antarwartawan dan organisasi kewartawanan.

Sikap Dewan Pers di bawah kepemimpinan Yoseph Adi Prasetyo tak lebih dari sekadar memuaskan segelintir pihak yang tak ingin melihat organisasi PWI,  yang anggota-anggotanya menjadi bagian dari sejarah berdirinya republik ini,  menjadi bertambah besar. 

Berikut sikap PWI Provinsi DKI Jakarta 

terkait dengan rencana revisi tanggal HPN:

1.Menolak keras perubahan tanggal peringatan HPN, yang selalu diperingati setiap tanggal 9 Februari, dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985. 

2. Mendesak Dewan Pers untuk menghormati sejarah Hari Pers Nasional dan tidak mengangkangi Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985. 

3. Mendesak Dewan Pers untuk tidak mengutak-atik tanggal peringatan HPN yang selalu diperingati setiap 9 Februari dalam kesempatan apapun. 

4. Mendukung sikap Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menolak tegas perubahan tanggal peringatan HPN. 

5. Medesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di seluruh PWI Provinsi di Indonesia. 

6. Mendesak Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuat  MOSI TIDAK PERCAYA kepada Dewan Pers, khususnya terhadap eksistensi Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo. 

7. Mendesak  Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperjuangkan revisi statuta Dewan Pers, dan menetapkan pola rekruitmen anggota Dewan Pers dengan sistem proporsional,
Demikian pernyataan sikap PWI Provinsi DKI Jakarta. 

Jakarta, 17 April 2018
Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta
Hj. Endang Werdiningsih
(Ketua)
Sayid Iskandarsyah
Sekretaris

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.