Wagub :Agraria Masyarakat Terus Jadi Persoalan
THE JAMBI TIMES - JAMBI - RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat diproglanas DPRRI dengan nomor urut 35.Uji sahih RUU ini di hadiri oleh perwakilan DPD RI dari berbagai provinsi,seperti dari Papua,Lampung dan Jambi,Lembaga Adat Melayu (LAM),dan utusan dari lembaga lainya.Acara ini di gelar di Universitas Jambi,Senin (19/03).
Draf RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat terdiri dari 43 pasal dengan 9 Bab dan 6 Bab di penjelasan atas rancangan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.
Menurut Wakil Gubernur Fachrori Umar,"Adanya UU Hak Adat agar menjadi jelas dasar hukum masyarakat adat,khususnya di bidang Agraria yang terus menjadi masalah di tiap daerah di Indonesia.
Wagub juga langsung meresmikan membuka 'Uji Sahih RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di lantai 3 gedung rektor Universitas Jambi.(tl)