News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Honor Timdu,BPKP:Dikuatirkan Gratifikasi

Honor Timdu,BPKP:Dikuatirkan Gratifikasi

THE JAMBI TIMES - JAMBI - Rapat tim terpadu (timdu) proyek  pengadaan transmisi 500 kV,Selasa (13/03) di hotel Odua Weston mengalami kendala soal honor timdu.

Penbayaraan honor timdu ini pertama kali di lontarkan oleh pihak peserta dari kejaksaan.
Pihak kejaksaan meminta kepada Waskita sistem pembayaran seperti apa kepada timdu dan pembayaran ganti rugi untuk masyarakat.

Menurut Imam dari BPKP perwakilan Jambi,di kuatirkan jika ada kesalah soal pembayaran atau pemberian fee untuk tim terpadu terindikasi gratifikasi,karema timdu ini berdasarkan SK dari gubernur.

Dari pihak BPN perwakilan provinsi Jambi juga mempertanyakan tentang peraturan presiden nomor 56 tahun 2017 ini tidak menjelaskan secara jelas soal ganti rugi dengan jangka waktu di bawah sepuluh tahun.

Jika tidak di atur ganti rugi untuk sepuluh tahun kebawah,hal ini akan menimbulkan konflik external antara masyarakat dengan tim terpadu proyek nasional,untuk itu kiranya lebih kembali di kaji kembali aturannya.

Penjelasan dari Waskita bahwa penbayaran honor timdu dan ganti rugi ada di PT.Waskita Karya (Persero)Tbk.

Namun belum menemukan solusi jelas soal sistem pembayaran ,baik ganti rugi dan honor timdu tetapi pembentukan keorganisasian timdu yang di ketua sekda provinsi Jambi berjalan lancar.

Kata sekda akan di rembukan kembali rapat timdu proyek pengadaan Transmisi  500 kV ini
Sekda juga mengatakan untuk lahan masyarakat di area Hutan Produksi (HP) yang terkena pembangunan proyek tower listrik hanya di beri santunan saja tapi bagi warga yang memiliki lahan dan bangunan di luar HP tetap di ganti rugi sesuai aturan yang berlaku(in)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.