News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Zola Terancam Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

Zola Terancam Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

 
Gubernur Jambi Zumi Zola sudah resmi menyandang status tersangka di KPK. Ia diduga menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Total ada sekitar ada uang sebesar Rp 6 miliar yang diduga diterima Zumi.
 
"Tersangka ZZ baik bersama-sama dengan ARN, maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Jumat (2/2).
 
KPK menjerat Zumi dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zumi pun terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
 
Pasal 12 B yang mengatur soal gratifikasi berbunyi:
 
(1). Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
 
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
 
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
 
Sementara Pasal 11 yang mengatur soal perbuatan suap berbunyi:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.(kumparan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.