BPK Izin Wagub,Bahas Pemeriksaan APBD 2017
THE JAMBI TIMES - JAMBI - Wakil
Gubernur(Wagub) Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum menerima
kunjungan kerja dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Jambi, terkait pemeriksaan laporan keuangan rutin yang akan
dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Jambi kepada Pemerintah Provinsi
Jambi terhadap APBD Tahun 2017, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris
Daerah Provinsi Jambi, Senin (12/02/2018) sore.
Wagub
menyampaikan, kunjungan BPK RI Perwakilan Jambi ini bertujuan untuk
memberitahukan pemeriksaan rutin terhadap APBD Pemerintah Provinsi Jambi
yang diadakan setiap tahunnya. Pada tahun ini pemeriksaan akan mulai
dilaksanakan sekitar pertengahan atau akhir bulan Februari ini.
“Selama ini, hasil pemeriksaan terhadap
laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi sudah cukup baik. Tahun 2017
yang lalu, Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), semoga Pemerintah Provinsi Jambi tahun ini bisa
lebih baik lagi dan bisa mempertahankan opini WTP yang telah diraih pada
Tahun 2017,” tutur Wagub.
Wagub
menghimbau, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi
Jambi untuk menggunakan dana APBD ini sebaik baiknya dan sesuai dengan
aturan yang berlaku, jangan sampai menyalahi aturan, sehingga laporan
keuangan yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan. Kepala OPD harus
aktif dalam melakukan pengawasan terhadap stafnya, sehingga dana APBD
ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Jambi.
“Saya
berpesan kepada setiap OPD untuk menggunakan dana APBD ini dengan
sebaik baiknya, jika ada yang tidak tahu atau kurang paham terkait
penggunaan dana APBD ini, jangan malu untuk bertanya sehingga penggunaan
dana APBD ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan
masyarakat Jambi,” pesan Wagub.
Auditor
BPK RI Perwakilan Jambi, Dedi, mengatakan, seperti yang telah dikatakan
oleh Bapak Wagub tadi, pemeriksaan laporan keungan yang dilaksanakan
oleh BPK RI ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya. Pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK RI sendiri nanti dijadwalkan kembali oleh BPK RI,
bisa saja dengan mendatangi setiap OPD di Provinsi Jambi.
“Nanti
akan ada jadwal pemeriksaan yang akan diberitahukan kepada Pemerintah
Provinsi Jambi, karena semua sudah ada prosedurnya. Jadi jadwal
pemeriksaan bukan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, tetapi BPK
RI yang akan memberikan jadwal,” pungkas Dedi.(adv hms)