Peranan Bundo Kandung,Minangkabau di Ambang Kehancuran
THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Minangkabau diambang keruntuhan, begitu kesimpulan yang didapat dari jawaban kekhawatiran salah seorang pembicara atas pertanyaan seorang peserta tentang adanya Ranperda Nagari 2017, pada acara ‘maota wisata sumbar’ dalam minangkabau’s week yang diadakan oleh Kampoeng Minang di anjungan Sumatera Barat, TMII Jakarta, tanggal 30 Desember 2017 lalu.
Pada acara ‘maota’ tersebut atau diskusi lepas, dalam tradisi mMnangkabau yang biasa dilakukan di lapau atau warung kopi di nagari-nagari (desa) Sumatera Barat membahas segala macam topik yang diikuti oleh siapa saja yang datang untuk ‘konkow-konkow’ di ‘caffe tradisi’ dengan isitiah ‘ota lapau’ .
Model ota lapau itu yang dibawa dalam acara ‘maota wisata sumbar’ di TMII tersebut. Topik yang dibicarakan adalah tentang keramahtamahan stakeholder pariwisata terutama masyarakat yang berada disekitar daerah kunjungan wisata sumbar yang masih perlu ditingkatkan.
Acara maota wisata sumbar ini dihadiri oleh para pengunjung merupakan salah satu rangkaian acara minangkabau’s week yang diadakan oleh Kampoeng Minang dari tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan 1 Januari 2018 bertujuan untuk mempromosikan potensi pariwisata sumbar seperti adat dan budaya, seni tradisi, kuliner, daerah tujuan wisata.
Dika dari Kampoeng Minang sebagai Ketua Pelaksana Minangkabau’s Week menjelaskan.
Salah satu peserta melanjutkan kekuatan pariwisata sumbar yang utama adalah adat dan budaya Minangkabau itu sendiri yang menjadi daya tarik yang terancam dengan adanya Ranperda Nagari yang sudah disahkan oleh DPRD Sumbar pada akhir Desember 2017 lalu.
Selanjutnya oleh salah satu Pembicara Dedi Yusmen yang juga adalah salah seorang Pemangku Adat di Nagari Sianok Anam Suku – Luhak Agam dengan Gelar Datuak Rajo Pangulu Nan Tinggi tentang kekhawatiran dimaksud adalah dalam Ranperda tersebut memuat Pasal tentang Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan tugas utama mengurus adat nagari tidak lagi diurus oleh Para Pangulu Adat,/Datuak yang merupakan kumpulan pimpinan kaum dalam Nagari. Nagari merupakan unit pemerintahan otonom dalam struktur minangkabau. Dalam Ranperda Nagari ini selain Pangulu Adat Datuak yang menjadi anggota dalam kerapatan adat juga diisi oleh 4 unsur yang lain yaitu alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan paga nagari.
Perubahan ini merubah secara sistem keputusan adat dalam nagari dan melemahkan fungsi adat dalam KAN.
Adat Salingka Nagari (Adat Selingkar Negeri), dengan berkurangnya fungsi Penghulu di dalam struktur adat nagari ini, maka akan melemahkan secara keseluruhan sendi-sendi struktur minangkabau.
Datuk mengatakan dalam sela sela acara tersebut,"Jika perda di sahkan maka Minangkabau di masa yang akan datang bakal hancur kerena bundo kandung ikut mengurus adat bahkan busa.menjadi pimpinan adat,"jelasnya.(tim liputan)