BPKAD Tanjabbar Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai
THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL - Sekretaris Daerah Drs. H. Ambok Tuo, MM membuka
Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai (Cashless) yang
dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Dan Aset Daerah (BPKAD) di pola
Utama Kantor Bupati Tanjung Barat, kamis (25/1) dan di ikuti oleh
seluruh bendahara pengeluaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan
(PPTK) yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD) tanjung jabung
barat.
Dalam sambutannya Ambok tuo mengatakan sistem pengelolaan dengan transaksi non tunai ini harus menjadi perhatian seluruh OPD.
“karena ini upaya kita menciptakan tata kelola keuangan
dan pemerintahan yang bersih dan baik serta komitmen bersama diharapkan
semua transaksi bersifat non tunai “ujarnya.
Ia juga mengatakan, transaksi non tunai ini harus
diikuti dan akan dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2018 yang juga
seiring dengan perkembangan teknologi yang mengalami perubahan
signifikan seperti contohnya tata kelola keuangan secara online.
"Sistem ini menggambarkan keuangan pemerintah itu
terbuka agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran dengan sebaik -
baiknya," tambahnya lagi.
Sementara Kabid Perbendaharaan BPKAD, Havis mengatakan
sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman
tentang penerapan transaksi non tunai.
“Melalui sosialisasi itu diharapkan seluruh OPD dapat
segera menerapkan transaksi non tunai dimulai dengan 1 Februari 2018”
pungkasnya.
Sementara itu, menurut MR (inisial), salah seorang
bendahara pengeluaran yang mengikuti sosialisasi tersebut, transaksi non
tunai ini akan sangat membantu dan memudahkan kinerja bendahara.
“Kita jadi lebih fokus pada tugas selaku bendahara karena tidak lagi pegang dana tunai terlalu lama”, ujarnya.
Gayung bersambut, AG, juga inisial, salah satu PPTK yang
hadir juga menyambut baik dengan akan diterapkannya transaksi non
tunai.
“Sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Semua bersifat transparan dan akuntabel”, katanya.
Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah
Kabupaten/Kota tersebut menghadirkan narasumber dari pihak Bank Jambi
Kanca Kuala Tungkal, Kepala BPKAD Tanjabbar, Raji’un Sitohang dan Kabid
Perbendaharaan BPKAD, Muhammad Haviz, SE.(Kom)