News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PT. SAM, diduga Serobot Lahan Masyarakat

PT. SAM, diduga Serobot Lahan Masyarakat

THE JAMBI TIMES -SAROLANGUN - Terkait dengan perizinan perusahan yang ada di Kabupaten Sarolangun, tentunya menjadi teka - teki bagi masyarakat.

Salah satunya menurut informasi yang bisa di percaya bawa PT. SAM, yang berada di Kecamatan Mandiangin,  

Desa Mandiangin Tuo, perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, ini diduga telah bercokol  dan di sinyalir tidak mengantongi izin penebangan kayu atau (IPK).

Menurut nara sumber saat di bincangi oleh The Jambi Times, menceritakan bahwa kronologis yang dilakukan pihak perusahaan PT. SAM tersebut membabat lahan dahulu, baru mengajak masyarakat untuk bermitra.

Seharusnya terlebih dahulu diadakan musyawarah."Ini tidak lahan kami di serobot tanpa ada kesepakatan," unjar nara sumber kepada awak media ini. 

Saat di wawancarai oleh wartawan, di Mapolres kabupaten Sarolangun., salah satu perwakilan dari masyarakat yang merasa telah di rugikan oleh pihak perusahaan tersebut,warga yang bernama Aang Purnama yang di dampingi oleh Pengacaranya  yaitu ,Wajdi. SH, melaporkan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT. SAM ke kantor  Kepolisian Resort Sarolangun, Rabu, (20/122017).

Laporan ini terkait dengan konflik warga dengan pihak perusakan.Hal ini sesuai dengan pasal 406 KUHP & 170 ayat 2 KUHP..

Aang Purnama sebagai warga telah di rugikan oleh pihak perusahaan,dan berharap  kepada pihak penegakan hukum polres kabupaten Sarolangun lebih serius menindak permasalahan ini,ungkap kepada  The Jambi Times dengan nada lantang.(Darmawan. SR)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.