News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polres Tanjab Barat Gagalkan 3,5 Kg Sabu dari Batam

Polres Tanjab Barat Gagalkan 3,5 Kg Sabu dari Batam


THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL -
Tepatnya,Selasa 5/12/07,jajaran Sat Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3,5 Kg yang berasal dari Batam dengan menggunakan kapal Fery melalui pelabuhan Marina Kuala Tungkal.

Sehubungan dengan oenangkapan ini, Kapolres Tanjab Barat, AKBP. A.D.G. Sinaga di dampingi sejumlah perwira tinggi Polres Tanjab Barat, antara lain, Kabag Ops Polres Tanjab Barat Kompol R.P Nainggolan, Kasatintelkam Polres Tanjab Barat IPTU Dadang Saputra, Kasatreskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto, Kasipropam Polres Tanjab Barat IPTU Muhaimin, Kaurbinops Satnarkoba IPDA Hizkia Siagian.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga  menuturkan, Selasa di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan penumpang dari Batam yang membawa lebih kurang 3,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

Dengan tersangka berinisial Z alias Pakcik (45), SN alias Endang (40) dan NN alias Aak (33) semuanya merupakan warga pendatang yang berdomisili di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Satu tersangka berinisial Z alias Pakcik terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas ketika akan dilakukan penangkapan," ungkap Kapolres.

Barang bukti yang kita amankan antara lain, satu paket besar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram, satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, satu paket sedang narkotika  jenis sabu-sabu seberat 500 gram, satu buah tas sandang warna hitam merk Nike, satu buah tas sandang merk one cash.

Changi, Satu buah tas sandang warna merah merk nike, satu unit merk HP jenis Acer warna hitam, uang tunai 100 ribu, satu buah dompet warna hitam, satu buah ATM BRI, satu buah ATM Mandiri, satu unit HP merk Samsung tipe Note 2 7105 warna merah, satu unit HP Oppo,uang tunai  400 ribu, satu unit HP merk Nokia tipe 105, satu unit HP merk Xiomi warna hitam, uang tunai  435 ribu, dua lembar uang tunai 200 dollar singapura, satu lembar uang tunai 2 dollar Singapura dan .satu pucuk senpi rakitan yang disita dari tersangka SN alias Endang.

Lanjutnya lagi, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut, penangkapan ini berawal dari razia rutin kapal penumpang yang turun dan berangkat dari pelabuhan Marina Kuala Tungkal, razia rutin dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polres Tanjab Barat, Angkatan laut, Ditpolair Polda Jambi, Polair Mabes Polri yang BKO di Kuala Tungkal.

"Ketika bertemu dengan razia, ketiga tersangka ini menghindar tidak jadi keluar kearah pintu keluar pelabuhan, gerak gerik ini terbaca oleh petugas dan kemudian didekati untuk dilakukan pemeriksaan, satu orang berhasil lari yang Inisial NN, dua tersangka yang kemudian diperiksa tasnya, melarikan diri dengan menceburkan dirinya ke dalam sungai Pengabuan.

Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh petugas menggunakan pompong masyarakat,  bersama masyarakat petugas mengejar kedua tersangka ini, dan kedua tersangka berhasil tertangkap.

Kemudian  dilakukan pencarian terhadap satu orang tersangka lainnya yang sebelumnya berhasil melarikan diri, dari hasil penyelidikan tersangka satunya yang berinisial NN ini sudah naik di kendaraan umum menuju kejambi. Kemudian Wakapolres Tanjab Barat menghubungi Polresta Jambi meminta bantuan untuk menghentikan mobil dan menangkap tersangka tersebut, dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jembatan Aur duri Jambi, pada hari Selasa (5/12/17) malam.

"Jadi ketiga tersangka yang membawa narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 3,5Kg semuanya berhasil ditangkap dan diamankan," ujar Kapolres

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka ini sebagai kurir yang diupah, apabila berhasil mereka diupah sebesar 20 juta per orang.

Mereka diperintahkan oleh bosnya mengantarkan sabu sabu ini sampai Jambi, dan nanti di Jambi akan ada yang menghubungi dan mengambil sabu sabu ini.

"Jadi sekarang kami masih terputus mengenai jaringan mereka ini, kami masih terus selidiki kemana sebenarnya tujuan dan asal sabu sabu 3,5 Kg ini," ujar Kapolres

Tambahnya lagi, masalah senpi rakitan ini, petugas kami dan masyarakat pada saat kejadian penangkapan sempat melihat tersangka ini membawa senpi, namun pada saat ditangkap di dalam sungai sudah tidak ada, kemudian kami lakukan pengembangan kembali, akhirnya dari pengembangan ini dilakukan pencarian kembali oleh petugas dibantu oleh masyarakat dan didapati satu unit senpi rakitan dengan berisi satu amunisi.

Pada saat ditemukan senpi rakitan tersebut, pelatuknya dalam "keadaan tegang" (Senpi dalam keadaan siap menembak).

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Terang Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,saat gelar jumpa pers(TIM)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.