LSM RPI Soroti Proyek PURP di Kabupaten Sarolangun
THE JAMBI TIMES - SAROLANGUN - Tekait pekerjaan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun 2017telah terindikasi tidak adanya transparansi.
Pasalnya beberapa pokok proyek pekerjaan jalan yang tidak
memiliki papan merek proyek yang di maksud tersebut membuat pertanyaan , unjar salah satu Ketua Umum LSM RPI saat di
konfirmasi di kantornya.
Menurut Harkis selaku Ketua Umum LSM RPI memaparkan
berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
bahwa papan merek itu adalah Komponen Pekerjaan, agar pekerjaan tersebut
bisa di ketahui oleh masyarakat, dari mana sumber dananya, unjar Harkis
kepada awak media ini.
Bukan hanya dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saja yang mempersoalkan masalah proyek tersebut namun tim The Jambi Times sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai UU Keterbukaan Informasi(KI),laporan secara tertulis sudah dilayangkan denngan nomor surat: 606/TJT/MOJ/PT.PPT/VII/2016 perihal permintaan data dan surat nomor: 630/TJT/MOJ/PT/PPT/VII/2016 dan surat nomor: 810/TJT/MOJ/PT.PPT/IX/2016,perihal penyelesaian sengketa informasi,baik ke dinas PUPR kabupaten Sarolangun maupun ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi.
Berkas tersebut sudah memenuhi syarat oleh panitera dan Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi dalam waktu dekat kasus ini akan di sidangkan antara tim The Jambi Times melawan Dinas PUPR kabupten Sarolangun.
Salah satu contoh Pekerjaan peningkatan jalan Mekar
Sari, Kecamatan Pelawan, ada beberapa Paket Proyek membuat masyarakat
bingung, apakah Proyek tersebut menggunakan dana APBD atau uang pribadi,
karena tidak di temukan Papan merek unjar Hakis.
Dan juga Harkis selaku Ketua LSM RPI berharap kepada
Pihak rekanan agar pihak Pemerintah kabupaten Sarolangun,berharap rekanan lebih mengutamakan
mutu dan kualitas pekekerjaan, agar pembangunan di Kabupaten Sarolangun
ini sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, bukan sesuai keinginan yang bisa
merugikan keuangan daerah. (Darmawan.SR).