News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kecamatan Muara Bulian Dibelah Dua

Kecamatan Muara Bulian Dibelah Dua



THE JAMBI TIMES - BATANG HARI - Pemekaran empat kecamatan di wilayah Kabupaten Batanghari, sekarang masih dalam tahap proses serta menunggu pembahasan, terutama pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai perubahan atas PP 19 tahun 2008  yang mengatur jumlah minimal 10 desa untuk kecamatan baru.

Informasi yang didapatkan, ada empat Kecamatan di Kabupaten Batanghari yang akan dimekarkan, yakni Kecamatan Muara Bulian , Pemayung, Bathin XXIV dan Mersam.

Anggota Komisi I DPRD Batanghari, Adison, Selasa (14/11/2017) ketika dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa rencana pemkab Batanghari terkait pemekaran Kecamatan, baru Kecamatan Muara Bulian yang sudah dilakukan pemekaran  namun belum dilakukan pengesahan.

" Untuk Kecamatan Muara Bulian, dijadikan 2 kecamatan,  yakni Kecamatan Teluk Angkian, meliputi beberapa desa seperti Desa Malapari, Desa Tena, Desa Simpang Terusan, serta Desa Pasar Terusan. Untuk ibukota kecamatan, di pusatkan di Desa Tenam " ungkap Adison.

Sementara itu, untuk Kecamatan Muara Bulian, pusat kecamatan nantinya akan di pindahkan ke Sungai Buluh ataupun Teratai, tambahnya.

" Di setiap kecamatan yang sudah dimekarkan, seperti Kecamatan Teluk Angkiang dan Kecamatan Muara Bulian, terdapat lebih dari 10 desa. Ini tahapannya sedang dalam proses. Setelah dapat rekomendasi, Insya Allah, akan kita bawa ke Mendagri untuk pengesahan" ujar Adison.

Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Pemkab Batanghari, Verry Ardyansah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membentuk tim pemekaran. “
" Kami sudah membentuk tim. Saat ini masih proses dan  melakukan survey. Jadi belum pengesahannya,” kata Verry.

Pengesahan ini belum dilakukan selain karena sedang dilakukan survey oleh tim yang disiapkan, juga dikarenakan perlunya pembahasan di DPRD Kabupaten Batanghari.

Saat disinggung terkait masalah tapal batas dalam pemkeran kecamtan ini, Verry menjelaskan tidak ada masalah dalam Tapal Batas Wilayah. “Kalau Masih mengacu pada tapal batas, sepertinya tidak berubah dan tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan PP 19 tahun 2008,” jelasnya.

Sebelumnya terkait pemekaran empat kecamatan tersebut, Untuk musyawarah desa dan tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu, dan saat ini tinggal menunggu teken bupati dan selanjutnya diajukan ke pusat untuk bisa memproses pemekaran kecamatan.

Proses pengajuan pemekaran, dikatakan oleh Verry memang memakan waktu cukup lama dan banyak yang harus dipersiapkan. Seperti Pembagian wilayah, batas wilayah, jumlah penduduk semua perlu dilengkapi administrasinya.(Fri)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.