News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Proyek APBD 2017,di Arahkan ke Oknum Pokja

Proyek APBD 2017,di Arahkan ke Oknum Pokja



THE JAMBI TIMES - BATANG HARI - Lagi lagi proyek APBD Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan beberapa lembaga swadaya masyarkat yang berada di dalam ruang lingkup kabupaten Batang Hari,pasalnya sejumlah proyek APBD tahun 2017 di Kabupaten Batang Hari yang ditenderkan diduga telah diarahkan oleh oknum anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Batanghari. 

Hal ini diungkapkan oleh beberapa rekanan peserta tender seperti yang sudah di lansir oleh rekan media ini ( KLIK ANGGARAN.COM ) Melalui berita onlinenya pada tanggal ( 02 /10 /2017 ), kepada The Jambi Times.Com.

Menurut salah seorang rekanan yang tidak mau ditulis namanya itu, pihaknya sangat kecewa dengan proses tender yang diselenggarakan oleh oknum Pokja I ULP Kabupaten Batang Hari. Menurutnya, pada proses tahapan pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran, perusahaan yang harga penawarannya lebih tinggi dari rekanan lain, ditetapkan sebagai pemenang.

Padahal, syarat bidang usaha perusahaan yang menang tender tersebut tidak sesuai dengan penetapan syarat yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, juga penetapan personil inti tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Kometmen (PPK).

“Kami menilai, pada proses tender tersebut ada penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Karena diduga ada rekayasa yang menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat, sehingga merugikan pihak rekanan lainnya,” tutur sumber.

"Dari proses lelang ini, kami menduga, telah diatur untuk memenangkan satu peserta tender, seperti contohnya membuat spesifikasi barang/ jasa dan persyaratan yang mengarah pada rekanan tertentu, mengatur/merekayasa proses pengadaan serta membuat syarat-syarat yang membatasi peserta lelang," ungkanya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) I ULP Kabupaten Batanghari, Ade Saputra, S.T., terkait permasalahan tersebut membantah kalau proses tender diatur atau diarahkan.

"Saya tidak berani mengarahkan salah satu perusahaan untuk memenangkan tender. Kita laksanakan sesuai prosedur dan perundang-undangan," kata Ade sambil sarapan pagi di kantin Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Senin (2/10/2017).

Sementara di tempat terpisah, Ketua LSM Sampoerna Kabupaten Batanghari, Rachmat Wahidin, S.H., di sekretariatnya Senin (2/10) mengatakan bahwa dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, atau KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/ atau pelanggaran persaingan yang sehat, dapat mengajukan pengaduan atas pemilihan penyedia barang/jasa. Ini sesuai yang diatur pada pasal 117 ayat 1 dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

"Kita sudah tahu dengan persoalan itu, saat ini kita masih mengumpulkan data-data dan ada beberapa paket proyek APBD tahun 2017 yang terindikasi ada penyimpangan prosedur. Dalam waktu dekat akan kita laporkan bersama rekan LSM lain," ungkap Racmat. ( iip )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.