News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polres Tanjabbar Sita Barang Elektronik 2 M

Polres Tanjabbar Sita Barang Elektronik 2 M

THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL -  Petugas gabungan yang terdiri dari Pol Air Mabes Polri, Dit Pol Air Polda Jambi, Sat Pol Air Polres Tanjab Barat, dan Polsek KPM Kuala Tungkal mengamankan Kapal Motor SB YUSRIFA.

yang bermuatan barang elektronik, di pelabuhan LLASDP (lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan) Kuala Tungkal, Kamis (05/10/17) sore.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK saat Press Release mengatakan, Penangkapan ini berawal dari Informasi dari Kasat Pol Air Polres Tanjab Barat yang pada saat itu sedang memantau arus lalu lintas air disekitar Mako Sat Pol Air Polres Tanjab Barat dan melihat ada sebuah Kapal Motor yang belum diketahui identitasnya melintas dengan kecepatan tinggi kemudian merasa ada yang mencurigakan Kasat Pol Air berkoordinasi dengan Danpal Lori Mabes Polri, Danpal 1003 Dit Polair Polda Jambi, Kapolsek KPM Kuala Tungkal untuk bersama sama melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan tersebut. 

"Kemudian setelah melakukan penyelidikan diketahui kapal mencurigakan tersebut bernama "KM SB. YUSRIFA" selanjutnya Petugas gabungan yang terdiri dari Pol Air Mabes, Dit Pol Air Polda Jambi, Sat Pol Air Polres Tanjab Barat, dan Polsek KPM Kuala Tungkal melakukan pemeriksaan di LLASDP dan didapati didalam kapal tersebut terdapat 12 karung yang  berisi total 30 dus alat komunikasi HT dan Radio SSB dengan perkiraan total jumlah nominal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)," Terang Kapolres Tanjab Barat.

"KM SB YUSRIFA itu ditangkap karena membawa barang elektronik yang tidak dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB). "Kapal ini membawa ratusan unit berbagai jenis HT dan Radio SSB Merk Hytera yang tidak dilengkapi dengan Dokumen.

Selanjutnya ABK dan Nahkoda Kapal dibawa ke Mako Pol Air Polres tanjab Barat untuk dilakukan  penyelidikan terkait barang tersebut. 

Dari pengakuan Nahkoda inisial HP yang membawa Kapal Motor KM SB. YUSRIFA kalau barang tersebut berasal dari Luar Negeri-Batam-Pulau Guntung-Kuala Tungkal.

"Pengakuannya, kalau barang-barang itu selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.," ujar Kapolres
Setelah dihitung, jumlah barang elektronik ilegal yang berhasil ditangkap petugas gabungan berjumlah 192 unit dengan rincian yakni ada 120 unit Handy Talky Merk Hytera PT580H Plus F3 dan 72 unit Radio SSB Hytera MT680 Plus F3 dengan perkiraan total jumlah nominal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Agar tidak terendus petugas, pelaku membungkus barang elektronik itu dengan menggunakan kardus dan Karung," Ujar Kapolres

Dan atas perbuatannya Pelaku / Nahkoda Kapal dijerat dengan UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 pasal 323 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.