News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PN Tungkal Putuskan Hukuman Mati

PN Tungkal Putuskan Hukuman Mati


THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap satu dari empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,5 Kilogram (Kg).

Terdakwa yang dijatuhi hukuman vonis mati oleh hakim PN Kuala Tungkal tersebut adalah Dranny Putrawira alias Putra (30) warga Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Didalam fakta persidangan, Dranny Putrawira diketahui sudah dua kali menjadi kurir narkoba yang jumlahnya cukup besar. Dalam menjalankan pekerjaannya Dranny selalu dilengkapi dengan senjata api jenis Airsoftgun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Danny Putrawira alias Putra alias Puput Bin Zaitul Ikhlas oleh karena itu dengan pidana mati,"tegas Hakim Ketua majelis Achmad Peten Sili. SH. MH diruang sidang PN Kuala Tungkal.

Tangis Terdakwa Drannypun Pecah saat mendengar langsung putusan hakim yang menyatakan dirinya dipidana mati.

Dalam kasus narkoba 8,5 Kg ini majelis hakim menjadikannya 2 proses persidangan. Untuk terdakwa Danny Putrawira yang divonis mati disidang bersamaan dengan terdakwa Feri Sarah Rahyan alias Fika (27) warga Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun untuk tersangka Fika hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Terdakwa satu Danny Putrawira alias Putra alias Puput Bin Zaitul Ikhlas dan terdakwa dua Feri Sarah Rahyan alias Fika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,"jelas Hakim ketua.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Hery kushartanto alias Heri dan terdakwa Erwin Syahrudin yang disidang berlainan waktu, masing masing divonis hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Dengan pidana penjara masing-masing selam 12 tahun dan denda masing-masing Rp 10 miliar,"jelas Hakim Achmad Peten Sili yang juga selaku Ketua PN Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Dranny oleh pengadilan melebihi dari tuntutan jaksa Agus Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Tanjabbar, yang hanya menuntut hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa itu ditangkap jajaran Kepolisian Resort Tanjabbar beberapa bulan lalu di Kuala Tungkal.

Dranny Putrawira, terdakwa yang divonis mati menyatakan banding atasan putusan hakim pengadilan tersebut.

"Saya banding," singkat Dranny. Terdakwa Hery Kushartanto juga menyatakan sikap yang sama didepan majelis hakim dengan terdakwa Dranny yakni mengajukan banding. Sementara terdakwa Erwin Syahrudin meyatakan menerima putusan hakim, namun untuk terdakwa Fika belum memberi keputusan.

Meski demikian majelis hakim dengan ketua Achmad Peten Sili . SH.MH dan dua hakim anggotanya Deni Hendra. ST.P, SH.MH serta Feri Seliansyah. SH, memberi kesempatan kepada keempat terdakwa untuk berfikir selama 7 hari kedepan guna mengambil sikap, apakah menerima putusan hakim PN Kuala Tungkal atau mengajukan upaya banding.

Terpisah Kuasa hukum empat terdakwa Eddy Putra Syam mengungkapkan, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu terhadap ke empat terdakwa guna mengambil sikap pasca putusan hakim PN Kuala Tungkal tersebut.

"Mengenai hukuman mati kita mau kordinasi kan dulu, dia (Dranny Putrawira) mau konsultasi dengan saya kan, kita manfaatkan waktu 7 hari mengadakan upaya hukum,"terang Eddy Putra Syam.
Diberitakan Sebelumnya, Empat terdakwa.

Dranny Putrawira, Fika, Hery kushartanto alias Heri dan terdakwa Erwin Syahrudin
dengan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat 8,5 kilogram yang berhasil diamankan Jajaran Polres Tanjab Barat pada 27 februari 2017 lalu, meminta keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat pada saat sidang Pledoi selasa (10/10), di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Jalannya sidang pledoi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Achmad Peten Sili, SH, MH. Sidang berlangsung tidak terlalu lama, mengingat empat orang terdakwa hanya menyampaikan permohonan keringanan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.

Kasi Pidum Agus Sunaryo,SH membenarkan perihal keempat terdakwa kasus sabu 8,5 kilogram menjalani sidang pledoi." Secara tertulis keempat terdakwa meminta keringanan hukum atas tuntutan JPU. Dan pada kamis 12 oktober, akan berlanjut sidang Replik," kata Agus.

Dijelaskan Agus, pada saat menjalani sidang, keempat terdakwa turut dihadirkan oleh pihaknya.
" Sidang pledoi inikan sidang pembelaan terhadap surat tuntutan dari JPU, jadi mereka turut kita hadirkan," ulasnya.

Keempat terdakwa penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 kg  dituntut dengan tuntutan berbeda. Dranny sebagai pelaku utama dituntut seumur hidup. Sedangkan rekan-rekannya dituntut kurungan 18 tahun dan 17 tahun penjara.Tuntutan tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing.
Agus menjelaskan, bahwa pihaknya dibolehkan memberikan perbedaan untuk kurungan subsider tersebut. Dan itu menurutnya tidak menjadi persoalan.

" Selanjutnya kita akan mendengarkan pledoi terdakwa. Setelah itu barulah aka nada keputusan," terang Kasi Pidum.

Sekedar diketahui, untuk tindak pidananya sendiri terungkap, ketika para pelaku yang baru datang dari Batam pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017, sekira pukul 16.00 wib, saat kapal SB Srikandi 7. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ransel yang dibawa oleh Dranny, ditemukan delapan paket sabu. Nilai delapan paket sabu itu sendiri ditaksir mencapai Rp 16 miliar.

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8,5 kg oleh terdakwa Dranny (30) warga Komplek Baloi Ditpam Blok 09 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Batam Kota-Kepri, sebagai pembawa 8,5 kg  sabu-sabu dalam tas ranselnya.

Kedua Fika (27), warga yang tinggal di RT 001 RW 003, Kel. Tanjung Pinggir Kec. Sekupang Kota Batam. Hery kushartanto (43) warga Pagar Derum Komp. Beliung Kec. Alam Barajo Kodya Jambi dan  Erwin Syahrudin (34) warga Danau Sipin RT 25, Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kodya Jambi, berperan sebagai penjemput dari Jambi dengan menggunakan mobil Avanza BH 1660 HS.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.