News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Dewan Naik Pitam disebut "Mengada - ngada" oleh Kepala ULP

Dewan Naik Pitam disebut "Mengada - ngada" oleh Kepala ULP



THE JAMBI TIMES -  KUALA TUNGKAL,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibuat gerah dengan pernyataan Kepala ULP Ilmardi yang menyebut wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen tersebut kadang hanya bisa "mengada-ngada".

Faizal Riza, Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat terlihat naik pitam dengan pernyataan PNS yang terkesan menyudutkan instansi yang ia pimpin tersebut.

"Kami akan panggil kepala ULP. Kenapa ia memberi statemen kepada media bahwa dewan "mengada-ngada". Padahal saat rapat pembahasan ia hanya diam,"kata Icol sapaan akrab Faizal Riza dengan nada kesal.

Kekesalan Icol bukan tanpa alasan, diakui politisi Gerindra tersebut bahwa saat ini nama baik Dewan di kalangan masyarakat sudah tercoreng. Oleh karenanya ,Icol akan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari kepala ULP tersebut.

"Kita akan panggil. Kenapa kepala ULP berani membarikan statemen seperti itu,"terang Icol.
Icol menyebutkan, selain menilai Dewan kadang mengada-ngada, pihaknya juga mengaku tidak dihargai, pasalnya pihak ULP Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga telah melanggar peraturan yang ada. Yakni proses tender proyek APBDP 2017 telah dilakukan, padahal masih dalam tahap pembahasan di Dewan dan belum di sahkan.

"ULP sudah melakukan proses tender duluan, padahal Dewan belum mengesahkan. Mereka melakukan ini tanpa terlebih dahulu memberitahu Dewan. Secara aturan ini menyalahi,"tukas Icol menutup keterangannya.

Sebagaimana diketahui, saat pembahasan di Gedung DPRD Kabupaten Tanjab Barat beberapa waktu lalu, Dewan mempertanyakan kepada pihak ULP tentang peraturan dan pasal yang memperbolehkan melakukan lelang dini pada APBD Perubahan, saat itu pihak ULP Tanjung Jabung Barat tidak bisa memberi jawaban yang meyakinkan. Dewan juga menganggap peraturan yang dapat di jelaskan oleh pihak ULP hanya berlaku untuk APBD murni.

Menanggapi hal ini, Ketua ULP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ilmardi kepada media mengaku sempat adu argumen saat pihaknya diundang di gedung DPRD Tanjung jabung Barat sehingga pembahasan sempat tertunda, karena Sekda H. Ambok Tuo minta ULP mempelajari ulang. Bahkan Ketua ULP menganggap dewan mengada-ngada.

“Kita belum tau kalau masalah batal atau tidak, tapi kemaren saat pembahasan memang kita sempat diserang anggota dewan sehingga pembahasan ditunda. Dewan kadang mengada-ngada,” jelasnya.
Dijelaskan Ilmardi, dalam Perpres No 4 tahun 2015 Perubahan ke empat atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintan. Pada Pasal 73 ayat 2 dijelaskan pengadaan barang/jasa  tertentu, kelompok kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP di umumkan.

“RUP ini baru bisa di umumkan setelah di setujui pembahasan di DPRD, nah itu artinya diperbolehkan lelang sebelum pembahasan selesai,” terangnya.

Dijelaskan, pada Perpres tersebut juga tidak disebutkan APBD murni atau APBD Perubahan melainkan hanya APBD 2017.

“Kalau di drap lelang memang tidak ada menu untuk APBD Perubahan,” imbuhnya.
Ilmardi juga menegaskan, kalau pihaknya sudah mengacu pada Peraturan Presiden,  dan dirinya siap mempertanggung jawabkan jika menyalahkan aturan.

“Saya siap dipindahkan sebagai staf baik di UPTD maupun di Kecamatan jika kami telah menyalahi aturan atau tidak mengacu pada Perpres yang ada,” pungkasnya.(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.