Delegasi ASEANAPOL Apresiasi Pengungkapan TPPO Indonesia
THE JAMBI TIMES - SINGAPURA - Keberhasilan Indonesia mengungkap
kasus kejahatan kemanusiaan akhir-akhir ini, memberikan dampak tegas dan jelas.
Salah satunya terungkapnya kejahatan perdagangan manusia di Pulau Rote, Nusa
Tenggara Timur (NTT). Seluruh delegasi yang saat ini tengah berkumpul dalam
konferensi ASEANAPOL ke-37 di Singapura, meminta Indonesia memaparkan
keberhasilan pengungkapan kasus itu.
“Keberhasilan Polri mendapat apresiasi dari seluruh delegasi dalam ASEANAPOL
sekaligus sama-sama belajar agar secara bersama berhasil mengungkap salah satu
jenis kejahatan transnasional ini,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangan
resminya, saat rehat dalam konferensi di Singapura, Kamis (14/09/2017).
Berdasarkan data, kasus itu bermula pada Minggu (31/05/2015) lalu saat dua
kapal bermotor pengangkut imigran di Pulau Lanu, Rote, Nusa Tenggara Timur
(NTT) terdampar. Kedua kapal itu ternyata mengangkut imigran sebanyak 65 orang
yang terdiri dari 10 orang warga negara Bangladesh, 1 orang warga negara
Myanmar dan 54 warga negara Srilangka.
Para korban itu berangkat dari Tegal, Jawa Tengah, dengan tujuan ke Selandia
Baru. Saat memasuki perairan Australia, dicegat oleh petugas perbatasan dan
didorong sampai ke perbatasan Indonesia lalu terdampar di Pulau Rote, NTT.
“Pengakuan para korban, mereka diselundupkan untuk mencari kehidupan yang
lebih baik di negara baru karena di negara asalnya, mereka merasa terancam
kehidupannya,” terang Ari.
Polri akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap sindikat yang
mengorganisir penyelundupan manusia tersebut yang dikendalikan oleh Thines
Khumar dan Abrham Louhenapessy alias Kapten Bram. Pengadilan akhirnya memvonis
mereka karena telah melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan kurungan
masing-masing lima tahunan.
“Para korban membayar sindikat sebesar US$4000 sampai dengan US$8000. Para
pelaku, mendapat keuntungan haram mereka sekira US$325.000 atau setara Rp4
miliar,” jelas Ari.
Meski demikian, Ari melanjutkan, penyidikan dan penyelidikan Polri menemukan
fakta lain yang berangkat dari penelusuran rekening dari koordinator sindikat
yaitu Thines Kumar yang memang dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) itu.
“Saat ini sudah ada kejelasan dan penyidik kembali menelusuri subyek
rekening yang terafiliasi dengan sindikat Thines Kumar itu. Mengerucut pada
seorang warga negara Srilangka,” lanjut Ari.
Polri sendiri, tambah Ari, telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di
dalam negeri dan luar negeri. Salah satunya dengan Interpol agar menerbitkan
red notice dan dengan Australian Federal Police (AFP) agar menerbitkan blue
notice terhadap terduga asal Srilangka itu.
“Meski mendapat apresiasi yang besar, tapi ini merupakan kerja tim.
Kerjasama lintas instansi bahkan negara. Polri meyakini, satu demi satu, para
pelaku perdagangan manusia itu pasti bakal tertangkap. Dunia, khususnya ASEAN,
tak memberi ruang bagi kejahatan HAM berat ini,” tutup Ari.(bareskrim)