News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sekda:KIP Tuntaskan Peyelesaian Sengketa Akhir Tahun

Sekda:KIP Tuntaskan Peyelesaian Sengketa Akhir Tahun



THE JAMBI TIMES - JAMBI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik, MM minta Komisi Informasi Publik (KIP) berkontribusi maksimal menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab organisasi fungsinya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda dalam Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Publik (KIP), Rabu (3/5) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

Hendri, ST,MT diganti oleh Hariyanto dan anggota yang baru dilantik akan bekerja sampai Januari 2018.

Sekda menyatakan, jabatan yang diemban sebagai anggota KIP adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan sebaik-baiknya, dimana komitmen lembaga merupakan prasyarat utama untuk melaksanakan amanah demi kemajuan lembaga. ”Oleh karena itu, sebagai anggota KIP harus dapat memberikan kontribusi yang optimal dan membuktikan kinerja yang baik serta menciptakan iklim yang kondusif dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab organisasi,” ujar Sekda.

Sekda mengemukakan, sebagai lembaga independen, Komisi Informasi Publik Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan ajudikasi nonligitasi. ”Komisi Informasi Provinsi dengan posisi strategis yang dimiliki tentu saja diharapkan mampu menjawab ekspetasi masyarakat yang begitu besar. Komisi Informasi dihadapkan dengan berbagai persoalan internal yang cukup rumit berkaitan dengan tata kelola internal. Seperti soal anggaran dan kelembagaan internal. Karena itu jika komisi ini tidak mampu membangun sebuah team work yang tangguh, khususnya dalam pembagian peran masing-masing personil. Maka dapat diprediksi komisi ini akan cukup lama berjalan di tempat,” ungkap Sekda.

Sekda mengharapkan agar dalam menjalankan fungsinya, KIP harus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu informasi. ”Hal ini beranjak dari asumsi bahwa kesadaran masyarakat akan informasi sebagai sebuah hak masih relatif lemah. Maka rumus untuk menjalankan peran penyelesaian sengketa informasi tidak akan optimal jika komplain dari masyarakat juga lemah. Karena itu, perlu ada sosialisasi yang masif tentang undang-undang informasi publik ke masyarakat” Jelas Sekda.

Sekda menekankan, sebagai lembaga indepeden, Komisi Informasi Publik bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonligitasi, dan tugas dan fungsi tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar peranannya semakin dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (ADV HMS).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.