News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tidak Dilayani Istri, Anak Kandung di Hamili

Tidak Dilayani Istri, Anak Kandung di Hamili




THE JAMBI TIMES – KERINCI - Sungguh bejat seorang bapak berinisial  A.H (40) warga desa Bumbun Duri kecamatan Gunung Tujuh kabupaten Kerinci ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai hamil tujuh bulan.

Terungkapkannya kasus pemerkosaan anak kandung berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat kondisi perut korban sebut saja Bunga (19) terus membesar.

Setelah di desak warga dan aparat desa barulah korban mengakui bahwa yang menghamili dirinya adalah ayahnya sendiri.

Kejadian itu berlangsung di rumah  pelaku di RT 01 desa Bumbun Duri kecamatan Gunung Tujuh ,dari pengakuan korban,bunga di gauli sejak Mei 2016.

Melihat pengakuan korban lalu warga geram dan hampir menghakimi pelaku,untung Kapolsek Kayu Aro segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Menghindari amuk masa,pelaku diamankan di Mapolres Kerinci dan pelaku langsung  dimintai keterangan oleh penyidik.

Dihadapan penyidik tersangka A.H mengakui semua perbuatan yang telah memperkosa darah dagingnya sendiri.

Tersangka tergiur melihat tubuh anaknya,apalagi istrinya sebagai buruh tani selalu pulang sore,di rumah hanya ada tersangka(bapak)nya dan korban anak kandunga seorang diri.

Menurut tersangka istrinya tidak mau melayaninya degan alasannya karena capek setelah seharian bekerja terus di ladang.

Kasat Reskrim Kerinci Iptu Dedi Kurniawan Susilo,Jum;at(30/12)”Tersangka di jerat pasal berlapis,UU perlindungan anak,dan KUHP tentang kasus perkosaan anak di bawah umur.

Tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri,
tersangka A.H dikenakan pasal 46 jo pasal 8 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara mak simal 12 tahun dan pasal 285 dengan  ancaman 12 tahun.(al)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.