News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pelaku Pencbulan 19 Korban Bakal di Jerak UU Kebiri

Pelaku Pencbulan 19 Korban Bakal di Jerak UU Kebiri




THE JAMBI TIMES – KERINCI - Sukino 39 tahun seorang guru silat warga desa Sungai Tanduk kecamatan Kayu aAro kabupaten Kerinci harus berurusan dengan polisi

Pelaku dilaporkan orang tua korban karena telah mencabuli murid silatnya sendiri,korban  berjumlah 19 orang dengan usia 8 hingga 14 tahun.

Tersangka di periksa Kanit PPA Polres Kerinci,di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya,ia mensodomi  murid silatnya yang masih berstatus pelajar SD itu,di dalam kamar rumah tersangka di desa Sungai Tanduk  Kayu Aro.

Sebelum melancarkan aksinya tersangka mengiming-iming kan sesuatu pada korban,pelaku juga mengancam korban akan mendatangkan angin puting beliung jika korban buka mulut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan,19 korban pencabulan yang dilakukan guru silat,9 diantaranya sudah diperiksa.

Tersangka diancam dengan pasal 76 d UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan UU Kebiri.
 
Tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(al)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.