Pelaku Bobol Rumah di Tembak
THE JAMBI TIMES – BANGKA BELITUNG -Jajaran polsek Toboali,Polres Bangka Selatan berhasil ungkap pelaku spesialis bobol rumah yang kerap beraksi di wilayah Toboali,Bangka Selatan.
Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat di jual
A-g pelaku pembobol rumah warga terpincang pincang saat di giring ke Mapolsek Toboali, a-g 24 tahun warga desa Serdang kecamatan Toboali/ Bangka Selatan,Bangka Belitung terpaksa di lumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat akan di tangkap, usai melancarkan aksinya.
Kedua pelaku ini berhasil di ringkus ketika sedang beraksi di desa Gadung Toboali, berawal dari pemilik rumah memergoki pelaku saat mencongkel pintu rumah korban, polisi yang kebetulan tengah patroli dan melintas di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
Pelaku a-g berhasil melarikan diri namun beberapa jam kemudian a-g berhasil di tangkap sebelum di tembak polisi di bagian kaki kiri.
Dari tangan pelaku,polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual pelaku,yakni satu unit televisi, laptop 6 unit hanphone,satu unit jam tangan, tabung gas 3 kilogram, 1 buah tas,3 buah tabungan dan 2 buah cincin emas.
Polisi juga mengamankan 2 buah linggis, alat yang digunakan pelaku saat membobol rumah korban.
AKP. Daniel D. H. Tampubolon Kapolsek Toboali,”Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(haryan
Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat di jual
A-g pelaku pembobol rumah warga terpincang pincang saat di giring ke Mapolsek Toboali, a-g 24 tahun warga desa Serdang kecamatan Toboali/ Bangka Selatan,Bangka Belitung terpaksa di lumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat akan di tangkap, usai melancarkan aksinya.
Kedua pelaku ini berhasil di ringkus ketika sedang beraksi di desa Gadung Toboali, berawal dari pemilik rumah memergoki pelaku saat mencongkel pintu rumah korban, polisi yang kebetulan tengah patroli dan melintas di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
Pelaku a-g berhasil melarikan diri namun beberapa jam kemudian a-g berhasil di tangkap sebelum di tembak polisi di bagian kaki kiri.
Dari tangan pelaku,polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual pelaku,yakni satu unit televisi, laptop 6 unit hanphone,satu unit jam tangan, tabung gas 3 kilogram, 1 buah tas,3 buah tabungan dan 2 buah cincin emas.
Polisi juga mengamankan 2 buah linggis, alat yang digunakan pelaku saat membobol rumah korban.
AKP. Daniel D. H. Tampubolon Kapolsek Toboali,”Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(haryan