P e m e r i n t a h a n
PEMERINTAHAN RASULULLAH 1Definisi pemerintahan
THE JAMBI TIMES - Pemerintahan adalah sebuah kata benda abstrak yang dibentuk dari kata dasar perintah.
Perintah muncul dalam dua bentuk, yaitu (1) perintah positif, dan (2) perintah negatif.
Perintah positif dengan kata lain adalah anjuran, suruhan, dorongan,
pengkondisian dan pemaksaan supaya orang atau banyak orang melakukan
sesuatu. Sebaliknya, perintah negatif adalah larangan, cegahan,
pengkondisian, dan pemaksaan agar orang atau banyak orang tidak
melakukan sesuatu. Keduanya, perintah positif dan negatif, diundangkan,
dimasyarakatkan (disosialisasikan), dan diberlakukan oleh penyelenggara
pemerintahan, yaitu pemerintah dan seluruh aparatnya.
Kedua bentuk perintah itu kadang kita sebut sebagai undang-undang,
peraturan, atau hukum. Istilah yang terakhir, hukum, diambil dari bahasa
Arab. Dalam bahasa Arab, pemerintahan juga disebut dengan istilah
hukumah, yang tentu merujuk pada kata hukum; mengisyaratkan bahwa sebuah
pemerintahan pada dasarnya dibentuk dalam rangka penegakan hukum.
Istilah hukum, selain berarti peraturan, juga berarti kebijaksanaan;
menegaskan bahwa suatu peraturan selayaknya dibuat dan diberlakukan
berdasar prinsip kebijaksanaan yang menyentuh segala segi kemampuan dan
kebutuhan hidup manusia yang menjalankan hukum itu.
Hukum diselenggarakan di suatu tempat tertentu (negara dsb), dalam
rangka menciptakan suatu kehidupan bersama yang hasanah (baik); yaitu
suatu bentuk kehidupan yang memunculkan segala ‘sisi baik’ manusia (amar
ma’ruf), seraya sedapat mungkin membelenggu ‘sisi buruk’ manusia (nahi
munkar).
Hukum dijalankan melalui sistem imãmah (pemanduan), yang membagi manusia
pelaksana hukum menjadi dua golongan, yaitu (1) imam (pemandu) dan (2)
ma’mum (pengikut).
Dalam sebuah hadis, imam dikiaskan sebagai rã’in (penggembala), dan
ma’mum diumpamakan sebagai ra’iyyah (gembalaan). Dalam bahasa Indonesia,
rã’in disebut pemerintah, ra’iyyah dieja sebagai rakyat. (Ini hanya
salah satu isyarat yang mengingatkan sejauh mana pengaruh ajaran Islam
merasuk ke dalam kesadaran bangsa Indonesia).
Pemerintah adalah kata tunggal yang bermakna jamak. Jelasnya, yang
disebut pemerintah pada hakikatnya adalah sebuah supra struktur, yakni
sejumlah orang yang berhimpun dalam sebuah struktur (susunan)
kepemimpinan, untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
Bila beranalogi pada trias politika, fungsi-fungsi pemerintahan itu
terbagi pada fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Belakangan,
ketiga fungsi tersebut bahkan ditambah dengan pers – yang memerankan
fungsi kontrol – sebagai “kekuatan keempat”.
Dengan demikian, pemerintahan dapat didefinisikan sebagai: Sistem
pemberlakuan perintah (dalam arti undang-undang, peraturan, hukum), yang
diselenggarakan oleh sekumpulan orang (pemerintah) bersama sekumpulan
orang lainnya (rakyat) di suatu tempat (negara dsb), untuk menciptakan
kehidupan bersama yang baik.(a.h)