Kades Menteng Tersangka Raskin
THE JAMBI TIMES - MUARA SABAK - Setelah
melalui proses yang cukup panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Muara
Sabak menetapkan Kepala Desa Mendahara Tengah ( Menteng ) YS sebagai
tersangka.
Penyaluran beras untuk masyarakat miskin ( raskin) yang tidak sesuai peruntukan nya.
Kepala Seksi khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Muara Sabak, P Butar Butar menyebutkan , "Untuk sementara YS ini kita sangkakan telah melakukan menyelewengan pendistribusian raskin ,’’
Dia
mendistribusikan raskin tidak sesuai RTS ( Rumah Tangga Sasaran)yang
telah di tetapkan,’’ ujarnya.
Menurut
Butar Butar , "Untuk kerugian negara masih di hitung
oleh BPKP ,’’ jelas nya singkat.(51N)