Wahidun Diamankan Sedang Transaksi Narkoba
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Nasip
tak dapat dielak, itu lah yang dialami Wahidun (36) alamat Rt 15
Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Tabir, merangin.
Wahidun diamankan karena kedapatan memeliki satu bungkus narkotika shabu bruto 0,25 gram.
Awalnya, jajaran tim opsnal res narkoba mendapatkan informasi bahwa adanya operasi transaksi disalah satu rumah di Tabir.
Mendapatkan informasi itu, anggota pun mulai melakukan patroli di wil rantau panjang selanjutnya sekitar pukul 12.00.
Dan
melakukan penyidikan sekira pukul 15.00 wib, saat itu pula tim melihat
orang yang sangat mencurigakan memasuki rumah tersebut.
Setelah
melihat jelas, tim pun bergerak secara diam-diam, dan terjadilah
penggerbekan, namun berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku karena
pada saat dilakukan geledah ditemukan barang bukti narkotika jenis
shabu.
Setelah mendapatkan pelaku beserta barang bukti,
selanjutnya pelaku,BB yag diamankan dibawa ke polres merangin guna
pnyidikan lbih lnjut.
Hal itu dibenarkan Kapolres merangin AKBP Munggaran, saat memberikan keterangan.
"Iya, saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada pelaku, " ungkap kapolres.
Untuk BB diamankan, satu bungkus narkotika shabu bruto 0,25 gram, tujuh plastik sisa shabu, dua unit timbangan digital.
Seterusanya,
juga terdapat satu buah korek api gas, tujuh buah pirek kaca, satu
perangkat bong, satu unit hp merek nokia warna hitam dan uang sejumlah
Rp.96.000,- satu gulung alumunium foil. (Lik)