Tanpa Izin, Pengambilan Batu Kerikil di Sungai Batang Merangin Menggila
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Praktik
ilegal pengambilan batu kerikil dari Sungai Batang Merangin kini
menggila. Bahkan pengambilan dengan menggunakan alat berat (Escavator)
itu dilakukan dengan penjagaan preman-preman.
Dari pengamatan media menunjukkan, praktik pengambilan batu kerikil di Desa Jelang, Kecematan Pamenang, Kabupaten Merangin kini sudah mengkwatirkan.
Warga Desa Jelatang (Mt 40) saat menanyakan salah
seorang pemborang bangunan berapa butu batu dan sertu. Untuk
kantor penjaga di Polsek Pameng ini.
Menurut cerita Mt kepada media terkeit pengambilan batu di
pulau, izin galian C-nya gimana? Dia menjawab kalau warga Desa Jelatang
tak perlu pakai izin. Karena mereka siapa jaga untuk bisa ambil batu.
Penyewa excavator yang tidak mau
menyebut namanya mengatakan, izin pengambilan batu kerikil itu dari
kepala desa setempat. Tapi kalau dari Pemkad Merangin tidak ada. Kerena
mahal biaya lebih kurang Rp 20 Juta untuk mengurus ijin. Selain mahal,
juga susah mengurus nya.
Wakil Ketua BPD Jelatang Hasbi dikonfirmasi media terkait masalah surat izin dari kades untuk pengambilan batu di Desa Jelatang mengatakan, mereka tidak tahu soal galian C itu.
"Mungkin kebijakan kades lah tu. Juga
tak ada rapat desa mau ambil hasil desa seharus nya ada musawarah dengan
BPD ini. Dan juga Desa Jelatang ini. Ntah ada ntah idak perdes nya.
Jadi dak tau berapa juga uang keluara," ujar Hasbi.
Sekdes Madtugino dikonfirmasi masalah
perdes dia menjawab Perdes Desa Jelatang baru mau dibuat setelah
praktik galian Citu berlangsung.(Yah jp)