Bupati Tekankan Jangan Ada Suap,Soal Perekrutan Bidan PNS
THE JAMBI TIMES- MUARA SABAK – Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto,
menekankan agar dalam perekrutan bidan PNS yang sebelumnya berstatus Pegawai
Tidak Tetap (PTT) tidak ada kasus suap. Bahkan Romi Hariyanto memastikan jika
ada indikasi suap, maka bidan yang bersangkutan dipastikan tidak akan lulus.
‘’Jika ketahuan ada sogok menyogok, saya pastikan bidan tersebut tidak akan
lulus. Begitu juga, jika ada oknum Pemkab Tanjabtim yang meminta uang, tolong
segera laporkan kepada saya,’’ ungkap
Bupati, saat menghadiri halal bihalal dengan organisasi profesi
kesehatan belum lama ini.
H Romi Hariyanto
Menyebutkan Perekrutan bidan Pegawai
Tidak Tetap (PTT) menjadi PNS merupakan
upaya Pemkab Tanjabtim untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Terlebih saat ini Kabupaten Tanjabtim sendiri, masih kekurangan sejumlah tenaga
kesehatan. ‘’Perekrutan bidan PNS
merupakan tindak lanjut, komitment Pemkab dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan tenaga kesehatan. Karenanya kami juga meminta agar tenaga
kesehatan juga berkomitment, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dimanapun
mereka bertugas,’’ ujar nya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim,
Samsiran mengatakan, dari sebanyak 105 bidan PPT yang ada di Tanjabtim,
sebanyak 104 bidan PTT diantaranya telah mengikuti tahapan selksi PNS.
Sementara satu orang bidan lainnya, tidak mengikuti tes PNS dikarenakan tengah
cuti hamil. ‘’Dari hasil koordinasi terakhir dengan Pemerintah Pusat, 104 bidan
PTT ini dipastikan akan diangkat menjadi PNS. Hanya saja belum diketahui pasti,
apakah pengangkatannya sekaligus atau secara bertahap,’’ jelas Samsiran.
Jika pengangkatan bidan PTT menjadi PNS ini dilakukan secara
bertahap, maka Pemerintah Pusat akan memprioritaskan bidan PTT yang usianya
mendekati 35 tahun. Karena sesuai peraturan yang berlaku, batas usia yang bisa
menjadi PNS adalah 35 tahun. ‘’Tapi mudah-mudahan saja pengangkatan bidan PTT
menjadi PNS ini dilakukan sekaligus,’’ harapnya.
Mengenai wilayah tugas bidan PTT tersebut, jika telah
diangkat menjadi PNS, akan disesuaikan dengan tugas bidan yang bersangkutan
sewaktu menjadi bidan PTT. Artinya, dalam hal ini hanya statusnya saja yang
berubah, yakni dari PTT menjadi PNS. Sementara wilayah kerjanya tetap sama.
‘’Hanya statusnya saja yang berubah, kalau tempat tugas masih sama, saat yang
bersangkutan menjadi bidan PTT,’’ tandasnya.(sin)