News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

BK Buktikan Isnedi Langgar Kode Etik DPRD

BK Buktikan Isnedi Langgar Kode Etik DPRD


THE JAMBI TIMES - MERANGIN -  Badan Kehormatan (BK) DPRD berhasil membuktikan Waka I DPRD Isnedi tersebut memang bersalah.

Dari bukti itu, Jabatan waka I DPRD  Isnedi S.kom tinggal menghitung hari. Dari hasil itu ada BK menemukan tiga kasus patal yang dilakukan teradu selama menjabat sebagai waka DPRD.

Pertama, adanya penyimpangan anggaran proyek di DPRD yang dilakukan teradu untuk kepentingan pribadinya lengkap dengan bukti tulisan tangan dan flasdist milik teradu.

Selanjutnya, teradu juga dinilai melanggar UU no 16 tahun 2010 tentang perubahan fraksi. Apa lagi dalam hal tersebut teradu dinilai pasang badan.

Ketiga, pembelian mobil Fajero Sport untuk mobnas pelaku tanpa di rapatkan dibanggar.

Melanggar waka DPRD Isnedi ini, disampaikan lansung Wakil ketua BK DPRD Merangin, Nilwan Yahya dan dua orang anggota BK Mustakim dan Rozali ketika jumpa Pres Selasa (2/8).

"Setelah dipelajari dengan seksama, serta tata cara beracara BK menyimpulkan bahwa kasus yang dilakukan waka DPRD saudara Isnedi, sudah melanggar kode etik," kata Nilwan.

Dikatakannya, sebelum membuat keputusan mengikat ini, dan pihaknya sudah berkoodinasi dengan biro hukum sesuai aturan yang ada, dengan  diambil langkah pasti.

"Secara internal keputusan final ini, selanjutnya tinggal memberikan laporannya kepimpinan agar supaya ini diumumkan diparipurna nanti," tambah Nilwan.

Lebih lanjut Nilwan mengatakan, jika nanti ada upaya dari saudara Isnedi melakukan pembelaan dan klarifiaksi persoalan ini, dipersilahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalau internal DPRD Isnedi sudah terbukti melanggar etik.

"Jika memang ada upaya saudara Isnedi ingin klarifikasi, jalannya hanya satu di PTUN," tegasnya.

Sementara, sampai berita ini diturunkan teradu Isnedi sendiri tak bisa dikonfirmasi. dicoba menghubungi melalui via ponselnya nomor bernada tidak aktif sedang berada diluar jangkauan. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.