News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

2018 Perda Bantuan Hukum Orang Miskin Belaku

2018 Perda Bantuan Hukum Orang Miskin Belaku


THE  JAMBI TIMES - MERANGIN - Pemerintah Daerah (PEMDA) kabupaten merangin sedang malakukan pembuatan Perda batuan hukum bagi masyarakat miskin di Merangin.

Batuan hukum ini, pun akan langsung diturunkan pemerintah kepada orang-orang benar miskin.

Untuk pembiayaan perkara itu juga ditanggung dari pemerintah sampai kasus tersebut tuntas di meja hukum.

Pelaksaan pun disosialisasikan pemerintah dari kabag hukum merangin Firdaus, berserta kejaksaan dan kepolisian.

selain itu juga, masyarakat bisa juga konsultasi langsung ke pemerintah.

"Sekarang kita melakukan  mensosialisasikan bahwa saat ini Pemda mulai merencanakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi orang miskin," jelas Kabag Hukum Firdaus

Lanjutnya, dengan adanya perda ini nanti, agar semua orang miskin di Merangin, yang terkena masalah hukum, begitu juga jaminan  memperjuangkan hak-haknya dalam perlidungan hukum jika tersandung nantinya.

" Ini adalah hak milik masyarakat miskin, Jika ada diantara mereka tersandung hukum, mereka bisa berlindung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk kasus mereka," ungkap Kabag.

Menurut Kabag, pemerintah tidak membebankan biaya jika orang miskin yang tersandung kasus, semua biayanya nantinya akan ditanggung langsung sampai penyelesaian.

dengan adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin legah semuanya.

"Jadi, bantuan hukum ini tidak membebankan orang miskin sama sekali. Semua biaya sudah diakomodir Pemerintah melalui angaran APBN pusat, dan anggaran Provinsi," paparnya.

Jika sudah aturan ini sudah dikaji oleh Pemda dan di sahkan DPRD tahun 2017 ini tambah Kabag, aturan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini akan diberlakukana pada tahun 2018 mendatang.

"Semoga tahun 2017 ini prosesnya rampung dan di sahkan oleh DPRD, pas ditahun 2018 aturan baru kita beralakukan," tutupnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.