News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gubernur Jambi Zomi Zola Diam, PETI Di Sarolangun Makin Marak

Gubernur Jambi Zomi Zola Diam, PETI Di Sarolangun Makin Marak



Mana Nyali Gubernur Jambi Zomi Zola, yang katanya untuk memberantaskan Ilegal Mining, (PETI) di Jambi.

THE JAMBI TIMES - SAROLANGUN  -  Terkait dengan makin maraknya aktivitas Ilegal Mining yang biasanya di sebut Peratambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun, yang semakin menjamur  aparat penegak hokum tidak punya nyali.
Menurut keterangan dari narasumber berinisial  J  menyampaikan kepada Awak media ini saat di wawancarakan oleh awak media, nara sumber menyampaikan bahwa aktifitas PETI di Kabupaten Sarolangun ini semakin marak, terutama di Kecamatan Limun, Kecamatan Cerminan Gedang, dan Kecamatan Batang Asai.
             Hingga Ratusan alat berat yang jenis Excavator yang di kerahkan oleh pengusaha PETI tersebut, di tiga Kecamatan tersebut unjar inisial  J  kepada awak media ini.        
             Ironisnya bahkan Kepala Desa Muaro Mensao,  A/n M. Idris diduga telah melakukan Aktifitas Ilegal Mining (PETI) di Desa Sungai Dingin, Kecamatan Limun, Kabupaten sarolangun. Ungkap inisial  J  selaku nara sumber kepada awak media ini, inisial J  menilai bahwa Aparat Penegak dan Pemerintah Daerah Propinsi Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun, hanya cuek – cuek saja, sehingga telah terjadi pembiaran terhadap Pengusaha Ilegal Mining ( PETI) ungkap (J) dengan nada lantang.
             Akibat dari aktivitas PETI tersebut, dari mencemarkan Aliran sungai, PETI tersebut juga telah menyumbangkan  bencana alam, seperti Banjir, kekeringan dan lonsor.
             Padahal menurut Undang – undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Energi dan Batu -Bara. BAB XXIII Pasal 158. Sitiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 37 , Pasal 40 Ayata (3) Pasal 48 , Pasal 67 Ayat (1) Atau Ayat (5) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp = 10.000,000,000,00 (Sepuluh miliar rupiah).
             Namun sayang UU. ini dinilai tidak berlaku di Propinsi Jambi, terutama di Kabupaten Sarolangun.
             Menurut inisial  J  selaku nara sumber mengungkapkan, bahwa Kepala Desa Muaro Mensao, -                       M. Idris. tersebut bermain (PETI) yang menggunakan alat berat Excafator, telah Bermain Ilegal Mining (PETI).menurut inisial J  hasil kekayaan yang di perolehkannya merupakan hasil dari usaha PETI, merupakan Money Loundring.
             Inisial  J  juga berharap kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jambi, dan Aaparat Penegak Hukum, lebih serius untuk menagani masalah ini, jangan terjadi lagi ada pembiaran terkait dengan PETI. (Darmawan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.