PETI,Sekda Usulkan Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat
THE JAMBI TIMES - JAMBI - , Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Jambi, H.Ridham Priskap,SH,MH,MM mengemukakan bahwa pembentukan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi salah satu usulan penanggulangan
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), disamping penegakan hukum tentunya.
Hal tersebut dinyatakan oleh Sekda dalam Focused Group Discussion (FGD)
“Upaya Mencari Penyelesaian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebegai
Bentuk Pemenuhan Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Pembangunan
Berkelanjutan, bertempat di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis
(26/5) siang.
Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap diundang
menjadi salah satu narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh
Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Dukungan
Kebijakan Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Kementerian
Sekretariat Negara tersebut, bersama Kapolda Jambi, BrigjenPol.Musyafak
dan Rektor Universitas Jambi (Unja), Prof. Joni Najwa, PhD.
Sekda
mengatakan, PETI merupakan permasalahan yang sangat serius di Provinsi
Jambi, dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama
dampak lingkungan dan dampak sosial.
Sekda menegaskan, Pemerintah
Daerah Provinsi Jambi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi telah melakukan
berbagai upaya, yakni: 1.Penyampaian kepada masyarakat tentang rekaman
kasus minamata Jepang, 2.Penyampaian brosur tentang sanksi terhadap
aktivitas kegiatan PETI, 3.Dikeluarkannya Maklumat Kapolda Jambi Nomor
Polisi MAK/02/IX/2006 tenang Sanksi Pidana bagi Peaku Penambangan Emas
Tanpa Izin, 4.Instruksi Guberrnur Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Provinsi Jambi,
5.Himbauan Kapolda Jambi Nimor Polisi H/01/VI/2007 tentang Penghentian
Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin, tanggal 19 Juni 2007, dan
6.Mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan PETI di tahun anggaran
2014, yang dilaksanakan di 9 kabupaten/kota, dengan melibatkan
narasumber dari unsur Polda, Polres, ESDM Provisi dan Kabupaten, BLHD
Provinsi dan Kabupaten, Camat, dengan mengundang tokoh masyrakat, tokoh
agama, dan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan PETI.
Sekda
menyatakan, Gubernur Jambi, H.Zumi Zola dan Wakil Gubernur Jambi,
H.Fachrori Umar telah melakukan rapat dengan Forkopimda Provinsi Jambi
dan Bupati/Walikota serta Kapolresta se Provinsi Jambi tentang
penanggulangan PETI, dan, dari rapat tersebut telah disepakati
pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan Forkopimda Provinsi Jambi dan
Pemerintah Kabupaten yang di daerahnya ada PETI yang akan melakukan
kajian dan upaya penanggulangan PETI di Provinsi Jambi, yang mana
pembentukan tim terpadu penanggulangan PETI tersebut masih dalam proses
di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Sekda
mengemukakan, Pemerintah Daerah tidak hanya melarang kegiatan
penambangan emas tanpa izin, namun juga berusaha untuk mencarikan solusi
bagi masyarakat, karena kegiatan PETI tersebut berkaitan dengan
pendapatan dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, lanjut Sekda, Pemerintah
Provinsi Jambi mengusulkan diadakannya Wilayah Pertambangan Rakyat
(WPR), yakni kegiatan pertambangan rakyat dengan izin, alias resmi.
Sekda menjelaskan, Wilayah Pertambangan (WP) adalah wilayah yang
memiliki potensi mineral dan/atau batubara, dan tidak terikat dengan
batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional, dan Wilayah Perrtambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari WP
tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Dikatakan
oleh Sekda, dengan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat, maka pertambangan
yang dilakukan oleh rakyat menjadi resmi, dengan demikian masyarakat
memperoleh manfaat ekonomi berupa lapangan pekerjaan dan penghasilan,
demikian juga Pemerintah Daerah memperoleh tambahan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Sekda menambahkan, tentu untuk menjadi WPR, harus
memenuhi ketentuan sesuai dengan kajian, baik dari sisi dasar hukum
mapun dari sisi lingkungan. “PP 22 tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan, pasal 21 berbunyi: WPR sebagaimana dimaksud ditetapkan
oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” ujar Sekda.
Sekda menuturkan,
sesuai pasal 22 PP 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, kriteria
untuk menetapkan WPR adalah: 1.Mempunyai cadangan mineral sekunder yang
terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai, 2.Mempunyai
cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25
(duapuluh lima) meter, 3.Endapan teras, dataran banjir, dan endapan
sungai purba, 4.Luas maksimal WPR adalah 25 (duapuluh lima) hektar,
5.Meyebutkan jenis kmoditas yang akan ditambang dan/atau 6.Merupakan
wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan
sekurang-kurangnya 15 (limabelas) tahun.
“Dalam menetapkan WPR,
bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR
kepda masyarakat secara terbuka,” lanjut Sekda.
Sekda menegaskan,
pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan pemerintah Kabupaten yang di
daerahnya terdapat aktivitas PETI tidak membiarkan, namun melakukan
berbagai upaya untuk menanggulangi PETI. Sekda mengusulkan upaya
antisipasi, yakni: a.Perlu sedini mungkin peberantaan PETI jika nampak
ada kegiatan, sebelum berkembang lebih banyak dan lebih besar, terutama
oleh kabupaten/kota, b.Perlu adanya pemantauan terhadap penjualan bebas
air raksa (Hg), terutama jika untuk kegiatan penambangan, c.Memfungsikan
lembaga adat melalui pengenaan Hukum Adat kepada masyarakat yang
mencemari sungai, dan d.Mengalihkan kegatan ekonomi dari kegiatan
tambang ke kegiatan ekonomi lainnya.
Selain itu, Sekda menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi dalam pemberantasan PETI.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Musyafak memberikan paparan tentang kondisi
PETI di lapangan, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian
dalam pemberantasan PETI, baik aksi di lapangan maupun rekomendasi
kepada Gubernur Jambi selalku Kepala Daerah Provinsi Jambi, dan
kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberantasan PETI.
Musyafak
mengapresiasi pembentukan Tim Terpadu Penanggguangan PETI di Biro Hukum
Sekretariat Daerah provinsi Jambi. “Mudah-mudahan tim terpadu yang
diproses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menjadi solusi,” harap
Kapolda Jambi ini.
Rektor Universitas Jambi, Prof. Joni Najwa,
PhD menyampaian kajian akademisi tentang PETI di Provinsi Jambi. Hal
yang ditekankan oleh Joni Najwa adalah harus dilakukan penertiban
terhadap PETI, dari sisi hukum harus mengedepankan preventif, dan PETI
tidak bisa diatai secara sektoral, namun harus integratif, serta
memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang
pentingnya pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam sesi tanya
jawab, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan
dari Direktur Tipiter Polri, dan Kapolres Sarolangun, B.Panjaitan juga
memberikan saran tentang penanggulangan PETI.
Deputi Bidang
Dukungan Kebijakan Pemerintahan Kementerian Sekretariat Negara RI,
Prof.Dr. Dewi Fortuna Anwar,MA yang bertindak sebagai moderator dalam
FGD tersebut menyatakan, masukan-masukan dalam FGD akan disampaikan
kepada kementerian terkait dan kepada Wakil Presiden, sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan kebijakan dalam menanggulangi PETI.
Pada kesempatan tersebut, Dewi Fortuna Anwar memberikan cindera mata
berupa plakat kepada Sekda Provinsi Jambi selaku narasumber serta kepada
narasumber lainnya. (Mustar Hutapea).