Berharap Jaksa Agung Tangani Jaksa Nakal di Kabupaten Sarolangun
Waaaah Gawat ......... Diduga ada Oknum Jaksa Sarolangun Nakal
THE JAMBI TIMES - SAROLANGUN - Seharusnya pihak "Kejaksaan" memberi pelayanan yang maksimal bagi masyarakat yang
melaporkan adanya dugaan korupsi bagi pengguna Anggaran Negara, untuk di
tindak lanjuti sebelum ke ranah pengadilan.
Namun ironisnya di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun diduga ada oknum "Kejaksaan" yang telah melakukan praktek jual beli Perkara.
Pasalnya
berkas laporan dari salah satu LSM di Kabupaten Sarolangun. pada tanggal
23 September 2015 lalu atas dugaan korupsi Pengadaan Pasar Kecamatan Air
Hitam, Desa Bukit Suban.,proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara(APBD) Kabupaten Sarolangun 2014. Kini lenyap di telan bumi tanpa ada proses tindak lanjutnya.
Menurut sumber berita, pada saat itu laporan tersebut di tujukan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Sarolangun yang bernama AGUS TINUS. SH lalu Kepala Kejaksaan
Negeri Sarolangun AGUS TINUS. SH mengarahkan melalui KASINTEL
Kejaksaan Negeri Sarolangun Yayat Hidayat. SH untuk menindak lanjuti
laporan tersebut.
Setelah berkas di serahkan kepada KASINTEL KAJARI, Yayat Hidayat. SH, menurut Yayat Hidayat. SH proses laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan
dan penyidikan hiingga terlaksananya proses hukum yang benar.
Masih
menurut sumber berita Empat Bulan kemudian LSM tersebut kembali
mempertanyakan laporan yang di serahkan beberapa bulan yeng lalu,
sudah sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikannya, Yayat Hidayat.
SH memaparkan kepada pelapor bahwa laporan tersebut sudah di serahkan
kepada KASI PIDSUS Kejaksaan Negeri Sarolangun Yosep Adhyana.
SH,"Berkas tersebut sudah saya limpahkan kepada KASI PIDSUS," ungkapnya.
Saat
di konfirmasikan melalui via handphone kepada KASI PIDSUS Kejaksaan
Negeri Sarolangun,Yosep Adhyana. SH, "Mereka mengatakan ya memang
berkas tersebut sudah saya tangani namun masih dalam proses", unjarnya
kepada pelapor.
Namun
sudah di tumbuhi jamur berkas yang di tangan KASI PIDSUS Kejaksaan Negeri
Sarolangun (Yosep Adhyana. SH.) hinga sekarang berkas tersebut lenyap
begitu saja tidak ada tindak lanjutnya.
Laporan
tersebut diduga telah deselesaikan di belakang layar, diduga oknum pihak
Kejaksaan tersebut telah melakukan Praktek jual beli Perkara dugaan Korupsi.
Kita
mengharap kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk
memproses Anggotanya yang nakal. Agar supaya Proses penegakan Hukum
berjalan dengan maksimal di Negara kita ini.
Karena
masyarakat sudah krisis kepercayaan terhadap Penegak Hukum khususunya di kabupaten Sarolangun, yang suka
memperalatkan laporan masyarakat untuk kepentingan Pribadi. (DARMAWAN)