News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pramuka Jangan Gunakan Narkoba

Pramuka Jangan Gunakan Narkoba

 
The Jambi Times - Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap,SH,MH,MM menghimbau kader Pramuka untuk tidak menggunakan narkoba. Himbauan tersebut disampaikan oleh Sekda alam Parade dan Gelar Senja Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/4/2016) sore.
Sekda menyatakan, generasi muda Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada dua masalah besar, yaitu masalah sosial dan masalah kebangsaan. 
Sekda menjelaskan, masalah sosial diantaranya maraknya kaum muda yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar. Masalah kebangsaan yaitu rendahnya solidaritas sosial, semangat kebangsaan, dan nasionalisme.
“Saat ini, bangsa kita sedang menghadapi masa Darurat Narkoba, sehingga pemerintah telah menyatakan perang terhadap narkoba," ujar Sekda.
Sekda berharap agar Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal dapat bersinergi dengan lembaga pendidikan formal, karena kehadiran Gerakan Pramuka penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, yang memiliki kepribadian, berbudi pekerti yang luhur, serta menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa.
“Oleh karena itu, Gerakan Pramuka masih dan akan tetap relevan dengan perkembangan zaman. Dan, untuk dapat menghadirkan Gerakan Pramuka yang relevan dengan perkembangan bangsa, maka kita harus mampu mengisi kurikulum kegiatan Pramuka dengan hal yang bersifat kreatif dan inovatif, yang diminati oleh generasi muda, diantaranya dengan memanfaatkan media sosial, penerapan teknologi pendidikan, dengan tidak meninggalkan prinsip dasar dan metode kepramukaan," tutur Sekda.
Sekda mengemukakan, komitmen pemerintah untuk memajukan Gerakan Pramuka tercermin dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dimana dalam undang-undang tersebut setidak-tidaknya mencakup lima hal pokok, yaitu: Pertama, Penetapan Pancasila sebagai sumber nilai pendidikan kepramukaan.

Kedua, Penetapan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya wadah otonom yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, atau dengan kata lain Satu Pramuka untuk Satu Indonesia.

Ketiga, Diperbolehkannya APBN/APBD sebagai bagian dari sumber dana Gerakan Pramuka. Keempat, Penetapan pertanggungjawaban kepengurusan kepada Presiden RI sebagai Pramuka Utama.

Kelima, Penetapan prinsip dasar, kode kehormatan, serta metoda kepramukaan sebagai unsur pokok dalam sistem pendidikan kepramukaan.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyerahkan penghargaan Lencana Pancawarsa Gerakan Pramuka kepada 7 orang dan melantik Penggalang Garuda Kota Jambi sebanyak 13 orang yang berpangkalan di Gugus Depan SMP Negeri 1 Kota Jambi.
Dasar penganugerahan penghargaan Lencana Pancawarsa Gerakan Pramuka adalah bagi kader Pramuka yang telah mengabdi dalam Gerakan Pramuka minimal 5 tahun (sebagai pembina), mengajukan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan lulus dari persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Meskipun hujan deras saat Upacara dan Parade Senja berlangsung, namun peserta Upacara dan Parade Senja yang terdiri dari anak-anak sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SLTA, serta mahasiswa mahasiswi tetap mengikuti acara dengan tertib dan antusias.
Kepada wartawan yang mewawancarainya, Sekda menyatakan bahwa penyelenggaraan Upacara dan Gelar Senja ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Gerakan Pramuka. 
Terkait adanya atraksi simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan oleh kader Pramuka, Sekda mengungkapkan bahwa hal itu merupakan masukan, dengan harapan supaya perusahaan perkebunan dan kehutanan serta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali, yang sudah terbukti sangat merugikan masyarakat Provinsi Jambi.
Penampilan Marching Band Akper Garuda Putih dan atraksi simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan memeriahkan Parade Senja tersebut. (Mustar Hutapea/Humas Prov Jambi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.